PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DARI PEREDARAN OBAT PALSU YANG DIEDARKAN SECARA ONLINE
Abstract
Obat palsu makin banyak beredar dimasyarakat, hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sebagai konsumen. Terutama jika obat tersebut beredar secara online, karena konsumen tidak dapat mengetahui apakah obat yang dibeli obat asli atau obat palsu. Undang-Undang Perlindungan Konsumen berkaitan satu sama lain dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang ITE, sehingga dalam penelitian ini akan membahas mengenai penafsiran sistematis. Sebagai konsumen diharapkan lebih berhati-hati dan lebih pandai dalam membeli produk obat, karena jika salah membeli akan merugikan diri kita sebagai konsumen yang akan memberikan efek samping bagi tubuh. Pada penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif artinya penelitian yang bertitik berat terhadap bahan hukum berupa aturan atau norma hukum positif dan menjadi bahan acuan utama dalam penelitian.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v5i2.6711
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta