EKSEKUSI HUKUMAN KEBIRI KIMIA PADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Abstract
Tujuan penelitian ini menguraikan pertama: Bagaimanakah pengaturan pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia? Kedua: Apakah dokter dapat dikenakan sanksi apabila menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak? Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian sebagai berikut, pertama:pengaturan pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri kimia pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh dokter atas perintah Jaksa. Kedua : Apabila Dokter menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia tidak dapat dikenakan sanksi karena bukan termasuk tindakan malapraktik.
Kata Kunci: Eksekusi, Hukuman Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v5i2.6713
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta