PERANAN ADVOKAT TERKAIT IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini ditulis dengan maksud menganalisis peran apa yang dapat dilakukan seorang Advokat dalam menerapkan Restorative Justice (selanjutnya “Keadilan Restoratif”) dalam praktik peradilan pidana termasuk ingin mengetahui bagaimana penerapan keadilan restoratif tersebut dalam tingkat penyidikan. Upaya menerapkan keadilan restoratif bermakna mencari cara supaya pihak korban, pelaku dan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi termasuk Advokat (Penasihat Hukum) dapat berperan aktif menuju pada suatu penyelesaian perkara secara damai di luar proses peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan teori Restorative Justice sebagaimana pemikiran Tonny F Marshall yang juga didukung pemikiran John Braithwaite, artikel ini menyimpulkan bahwa Advokat baik sebagai Penasihat Hukum pelaku maupun sebagai penasihat hukum korban sangat berperan dalam mencapai kesimbangan antara memulihkan penderitaan korban di satu sisi dan memastikan itikad baik pelaku dalam mengembalikan keadaan korban sediakala. Secara teoritis, peran Advokat dalam penerapan keadilan restoratif sebagai penyeimbang agar hak-hak tersangka tersebut dapat dilindungi secara benar sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Sedangkan penerapan keadilan restoratif dalam tingkat penyidikan dapat dikatakan belum sepenuhnya terlaksana sebagaimana diharapkan karena masih menghadapi berbagai halangan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti keiklasan memaafkan dari korban; kerelaan pelaku memperbaiki keadaan korban termasuk profesionalitas penyidik dalam penanganan suatu tindak pidana yang memungkinkan diterapkannya keadilan restoratif.
Kata Kunci: Restorative Justice, Perpetrators/Victims, Advocates and Investigations
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v5i2.6714
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta