EFEKTIVITAS PERGUB NOMOR 142 TAHUN 2019 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN KANTONG BELANJA RAMAH LINGKUNGAN PADA PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN, DAN PASAR RAKYAT DI WILAYAH KOTA
Abstract
Pergub ini belum memberikan masa transisi bagi pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan permintaan, serta direksi di supermarket untuk memastikan transisi dari penggunaan kantong plastik kemasan sekali pakai ke kantong kemasan yang lebih ramah lingkungan. pelanggar, peraturan ini hanya mengatur surat perintah eksekutif bagi direksi dan pelaku usaha yang tidak melakukan perbuatan tercela, seperti commination, jotting, pemaksaan plutokrat, suspense lisensi, dan pembatalan lisensi. Tidak ada tindak lanjut penerbitan yang dikenai surat perintah, seperti mencantumkan nama direksi atau pelaku usaha yang melanggar website DKI Jakarta atau media massa. Media ini tidak bisa berjalan jika publik tidak mengetahui direksi atau pelaku usaha mana yang melanggarnya. Harga Tas Belanja Ramah Lingkungan tidak terjangkau sehingga tidak efektif. Minimnya cadangan kantong plastik dengan harga terjangkau justru menyebabkan maraknya penyelundupan kantong plastik.
Keywords
lingkungan; kantong Plastik; Kantong; Ramah Lingkungan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v6i1.7039
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
ISSN Online : 2461-0798