KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN INDUK/ HOLDING COMPANY ATAS KERUGIAN PADA ANAK PERUSAHAAN BUMN

Carol Rosalyn Manoi, Rio Christiawan

Abstract


Dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul “Kedudukan dan Tanggung Jawab Perusahaan Induk/Holding Company atas Kerugian pada Anak Perusahaan BUMN”. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa: kedudukan hukum perusahaan induk/holding company dan konsekuensi yang timbul atas Aksi Korporasi Anak Perusahaan BUMN dan tanggung jawab perusahaan induk/holding company atas kerugian yang timbul pada Anak Perusahaan BUMN.
Berdasarkan hasil analisa dan pengkajian yang dilakukan dalam penelitian ini, penulis menyatakan bahwa Pembentukan perusahaan induk BUMN merupakan aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan BUMN, penambahan modal dari kekayaan Negara telah bertransformasi menjadi kekayaan BUMN. Perusahaan Induk BUMN tetap wajib memiliki saham dengan hak istimewa pada anak perusahaan, sehingga tetap memiliki kontrol dan pengendalian terhadap hal-hal atau keputusan strategis pada anak perusahaan BUMN. Tanggung jawab hukum dalam konstruksi holding company hanya dapat dibebankan kepada perusahaan induk BUMN yang terbukti memberikan instruksi kepada anak perusahaan BUMN dengan pertanggugjawaban bisnis atas pengelolaan kekayaan BUMN sehingga tidak menjadi kerugian Negara selama aksi korporasinya berdasarkan iktikad baik.


Keywords


Perusahaan induk BUMN; Pertanggungjawaban BUMN; Kedudukan anak perusahaan BUMN

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v6i1.7041

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung