TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI PARA PIHAK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT KERAS MELALUI E-COMMERCE

Dyah Ersita Yustanti, Dandy Dhytia

Abstract


Dampak dari adanya kemajuan teknologi dan informasi telah menciptakan perubahan besar terhadap sektor perdagangan seperti hadirnya konsep perdagangan melalui sistem elektronik atau biasa disebut e-commerce yang memberikan kemudahan untuk semua orang dalam melakukan aktivitas perdagangan tanpa bertatap muka. Akan tetapi, hal itu justru dapat berpotensi merugikan dikarenakan barang yang dijual dari pelaku usaha tidak dapat dilihat secara langsung oleh konsumen. Mengingat, dalam hal ini konsumen memiliki posisi tawar yang lemah dibandingkan pelaku usaha sehingga dapat memicu adanya praktik kejahatan terhadap perdagangan melalui sistem elektronik. Implementasi dari kejahatan tersebut ialah maraknya peredaran obat – obatan golongan keras di platform e-commerce yang mana diedarkan oleh pelaku usaha yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Diketahui bahwa obat keras hanya dapat dijual melalui Apotek dan dapat diserahkan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter. Dengan demikian, tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengkaji bagaimana tanggung jawab hukum bagi para pihak dalam praktik perdagangan melalui platform e-commerce menurut hukum positif Indonesia serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap obat keras yang diedarkan melalui platform e-commerce. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis dan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan.

Keywords


Tanggung Jawab; E-Commerce; Perlindungan Konsumen; Obat Keras

Full Text:

PDF

References


Buku/Artikel/Laporan

Afrineldi. “Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan Elektronik (E-Commerce)”, Jurnal Ilmiah Publika, Vol. 9 No. 1 (2021), hlm. 101-102.

Ariyanto, Banu. “Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring”, Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1 (2021), hlm. 110.

Anggaranie, Gita. “Klasifikasi Bisnis e-COMMERCE” Supplychainindonesia.com (19 Agustus 2017), https://supplychainindonesia.com/klasifikasi-bisnis-e-commerce/, Diakses 24 Mei 2022.

Anam, Muhammad Robitul. “Tinjauan Yuridis Tentang Konsep Penjual Sebagai Pelaku Usaha Yang Menjual Barang Dan Atau Jasa Secara Temporal” Novum: Jurnal Hukum (2021), hlm. 10.

Dharmawan, Irfan. “Pemanfaatan E-Commerce Dalam Peningkatan Pemasaran Di UMKM

Grosir Batik Tasikmalaya”, Charity Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 2 No. 1 (2019), hlm. 4.

Fitriah. “Tanggung Jawab Produk Dalam Transaksi E-Commerce”, Solusi, Vol. 19 No. 1 (2021), hlm. 124.

Hamid, Abd. Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Makassar: SAH MEDIA, 2017. Ilham, Anissa Rizka. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat – Obatan

Ilegal Secara Online, Malang: Universitas Brawijaya, 2015. hlm.10.

Kansil. C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Bandung: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Lucky, Chelsea Anyta. “Tanggung Jawab Hukum Penjualan Obat-Obatan Golongan Obat Keras Melalui Media Online Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jo. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Teknologi” Prosiding Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 1 (2021), hlm. 266.

Mayasari, I Dewa Ayu Dwi Mayasari. “Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7 No. 1 (2021), hlm. 236-237.

Medika, Artikel Rumah Sakit Krakatau. “Mengenali Obat, Informasidan Golongan Obat” krakataumedia.com (20 September 2018), https://krakataumedika.com/info-

media/artikel/mengenali-obat-informasi-dan-golongan-obat, Diakses 24 Mei 2022.

Miharso, Stevanus. Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pemilikan Dan Pengedaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6, No. 10 (2021), hlm. 5323.

Munsarif, Muhammad. et al. Pengantar E-Commerce, Medan: Yayasan Kita Menulis, 2022.

Penjelasan BPOM RI Tentang Peredaran Obat Keras Yang Dijual Online/Daring,https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/97/PENJELASAN- BPOM-RI-TENTANG PEREDARAN-OBAT-KERAS-YANG-DIJUAL-ONLINE-DARING.html,

Diakses 18 Mei 2022.

Prasasti, Giovani Dio. “Peredaran Obat Online Jadi Tantangan Terbesar BPOM di 2019”, Liputan6.com (20 Desember 2019), https://www.liputan6.com/health/read/4138724/peredaran-obat-online-jadi- tantangan-terbesar-bpom-di-2019, Diakses 24 Mei 2022.

Ranto, Roberto. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik” Jurnal Ilmu Hukum : ALETHEA, Vol. 2 No. 2 (2019), hlm. 149.

Raharjo, Satijipto. Ilmu Hukum (PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Retnaningsih, Hartini. “Peredaran Obat dan Makanan Melalui E-Commerce Serta Peran BPOM Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan: Perspektif Kesehatan, Sosial, Hukum, Dan Ekonomi (Studi di Kota Serang, Provinsi Banten dan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat)”, https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/infografis/infografis-public-68.pdf, Diakses 24 Mei 2022.

Sadino, “Internet Crime Dalam Perdagangan Elektronik” Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. 1 No.

(2016), hlm. 10.

Sahabuddin, S. “Transaksi Konvensional Dengan Transaksi E- Commerce”, Jurnal Lex Spesialis, Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi, 2017, hlm. 27.

Siahaan, Sabrina HY. “Tindak Pidana Peredaran Pemalsuan Obat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” Journal Of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol. 3 No. 1 (2020), hlm 253.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum (Depok: Universitas Indonesia Press, 1984).

Velarosdela, Rindi Nuris. “https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/10/14520341/polisi-selidiki- peredaran-obat-psikotropika-yang-dijual-bebas-di-e?page=all, Diakses 24 Mei 2022.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Kencana. 2013).

Zuhaid, Muhammad Alfan Nur. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online Di Indonesia”, Diponogoro Law Journal, Vol. 5 No. 3 (2016), hlm. 3.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonasi Obat Keras. Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Republik Indonesia. Surat Edaran Menteri Komunkasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Elektronic Commerce).




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v6i2.7429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung