TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI PARA PIHAK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT KERAS MELALUI E-COMMERCE
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku/Artikel/Laporan
Afrineldi. “Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan Elektronik (E-Commerce)”, Jurnal Ilmiah Publika, Vol. 9 No. 1 (2021), hlm. 101-102.
Ariyanto, Banu. “Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring”, Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1 (2021), hlm. 110.
Anggaranie, Gita. “Klasifikasi Bisnis e-COMMERCE” Supplychainindonesia.com (19 Agustus 2017), https://supplychainindonesia.com/klasifikasi-bisnis-e-commerce/, Diakses 24 Mei 2022.
Anam, Muhammad Robitul. “Tinjauan Yuridis Tentang Konsep Penjual Sebagai Pelaku Usaha Yang Menjual Barang Dan Atau Jasa Secara Temporal” Novum: Jurnal Hukum (2021), hlm. 10.
Dharmawan, Irfan. “Pemanfaatan E-Commerce Dalam Peningkatan Pemasaran Di UMKM
Grosir Batik Tasikmalaya”, Charity Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 2 No. 1 (2019), hlm. 4.
Fitriah. “Tanggung Jawab Produk Dalam Transaksi E-Commerce”, Solusi, Vol. 19 No. 1 (2021), hlm. 124.
Hamid, Abd. Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Makassar: SAH MEDIA, 2017. Ilham, Anissa Rizka. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat – Obatan
Ilegal Secara Online, Malang: Universitas Brawijaya, 2015. hlm.10.
Kansil. C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Bandung: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Lucky, Chelsea Anyta. “Tanggung Jawab Hukum Penjualan Obat-Obatan Golongan Obat Keras Melalui Media Online Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jo. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Teknologi” Prosiding Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 1 (2021), hlm. 266.
Mayasari, I Dewa Ayu Dwi Mayasari. “Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7 No. 1 (2021), hlm. 236-237.
Medika, Artikel Rumah Sakit Krakatau. “Mengenali Obat, Informasidan Golongan Obat” krakataumedia.com (20 September 2018), https://krakataumedika.com/info-
media/artikel/mengenali-obat-informasi-dan-golongan-obat, Diakses 24 Mei 2022.
Miharso, Stevanus. Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pemilikan Dan Pengedaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6, No. 10 (2021), hlm. 5323.
Munsarif, Muhammad. et al. Pengantar E-Commerce, Medan: Yayasan Kita Menulis, 2022.
Penjelasan BPOM RI Tentang Peredaran Obat Keras Yang Dijual Online/Daring,https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/97/PENJELASAN- BPOM-RI-TENTANG PEREDARAN-OBAT-KERAS-YANG-DIJUAL-ONLINE-DARING.html,
Diakses 18 Mei 2022.
Prasasti, Giovani Dio. “Peredaran Obat Online Jadi Tantangan Terbesar BPOM di 2019”, Liputan6.com (20 Desember 2019), https://www.liputan6.com/health/read/4138724/peredaran-obat-online-jadi- tantangan-terbesar-bpom-di-2019, Diakses 24 Mei 2022.
Ranto, Roberto. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik” Jurnal Ilmu Hukum : ALETHEA, Vol. 2 No. 2 (2019), hlm. 149.
Raharjo, Satijipto. Ilmu Hukum (PT. Citra Aditya Bakti, 2000).
Retnaningsih, Hartini. “Peredaran Obat dan Makanan Melalui E-Commerce Serta Peran BPOM Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan: Perspektif Kesehatan, Sosial, Hukum, Dan Ekonomi (Studi di Kota Serang, Provinsi Banten dan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat)”, https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/infografis/infografis-public-68.pdf, Diakses 24 Mei 2022.
Sadino, “Internet Crime Dalam Perdagangan Elektronik” Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. 1 No.
(2016), hlm. 10.
Sahabuddin, S. “Transaksi Konvensional Dengan Transaksi E- Commerce”, Jurnal Lex Spesialis, Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi, 2017, hlm. 27.
Siahaan, Sabrina HY. “Tindak Pidana Peredaran Pemalsuan Obat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” Journal Of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol. 3 No. 1 (2020), hlm 253.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum (Depok: Universitas Indonesia Press, 1984).
Velarosdela, Rindi Nuris. “https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/10/14520341/polisi-selidiki- peredaran-obat-psikotropika-yang-dijual-bebas-di-e?page=all, Diakses 24 Mei 2022.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Kencana. 2013).
Zuhaid, Muhammad Alfan Nur. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online Di Indonesia”, Diponogoro Law Journal, Vol. 5 No. 3 (2016), hlm. 3.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonasi Obat Keras. Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Republik Indonesia. Surat Edaran Menteri Komunkasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Elektronic Commerce).
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v6i2.7429
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta