Peranan Politik Hukum dalam Menyikapi Kekosongan Hukum pada Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Brian Matthew, Iwan Nur Ridwan

Abstract


Pernikahan atau Perkawinan merupakan suatu proses pengikatan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sudah mencapai waktu kedewasaannya dengan keyakinan yang sama dimana pernikahan tersebut adalah suatu ibadah yang bersifat suci dan sakral. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan salah satu bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan.
Namun, di masa sekarang ini semakin marak Perkawinan beda agama. Misalnya dimana Laki-laki beragama Islam sedangkan Perempuan beragama Kristen begitupun sebaliknya. Di Indonesia sendiri sudah banyak Lembaga Peradilan yang menghadapi gugatan terhadap Perkawinan beda agama ini.


Keywords


Pernikahan; Perkawinan; Beda Agama; Undang-Undang

Full Text:

PDF

References


Purwaharsanto pr, Perkawinan Campuran Antar Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Sebuah Telaah Kritis Aktualia Media Cetak (Yogyakarta: tnp,1992), hlm 10.

O.S. Eoh, Perkawinan Antar-Agama dalam Teori dan Praktek (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,1996), hlm 35

O.S. Eoh, Perkawinan antar-Agama dalam Teori dan Praktek, hlm 35

Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hlm 55

Taufiqurrohman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia: Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013), hlm 79

Alyasa Abubakar, Perkawinan Muslim Dengan Non-Muslim, (Aceh: Dinas Syariat Islam Nanggroe Aceh Darussalam, 2008), hlm 26

Muhammad Kamal Hasan, Muslim Intellectual Responses to “New Order” Moderenization in Indonesia diterjemahkan Ahmadie Thaha, Modernisasi Indonesia : Respon Cendekiawan Muslim (Jakarta : Lingkaran Studi Indonesia, 1987), hlm 190

Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2005), hlm 368

Sri Wahyuni, Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Hak Asasi Manusia In Right : Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol 1, Nomor 1. 2011, hlm 139

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, hlm 31-32

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqih Munakahat dan UU Perkawinan), (Jakarta: Prenada Media, 2007), hlm 40

Siti Nur Fatoni dan Iu Rusliana, Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama di Kota Bandung, Jurnal Varia Hukum, Volume 1, Nomor 1 Januari Tahun 2019, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, hlm 107

Achmad Rosidi, Mereguk Kedamaian dalam Perkawinan Satu Agama, Jurnal Harmoni Tahun 2015 Puslitbang Kehidupan keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama, hlm 170

https://samaggi-phala.or.id/naskah-dhamma/tuntunan-perkawinan-dan-hidup-berkeluarga-dalam-agama-buddha/#more-4224 diakses pada 7 Januari 2023 pukul 22.34 WIB

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Republik Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Poin Konsiderans Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124).

Republik Indonesia, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124).

Republik Indonesia, Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124).

Republik Indonesia, Pasal 69 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Republik Indonesia, Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/PDT1986 perihal Permohonan Izin Penikahan Beda Agama antara AVGP (Islam) dan APHN (Kristen).

Republik Indonesia, Pasal 28 B ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169).

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169).

Alasan Pemohon dalam Uji Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Pasal 28 J ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Putusan PN Surabaya. Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Republik Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 Tanggal 20 Januari 1989.

Republik Indonesia. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 124).

Republik Indonesia Putusan PN Surabaya. Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Republik Indonesia. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Republik Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indoneisa. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).

Republik Indonesia Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).

Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 1974 Nomor 1).

Republik Indonesia, Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).

Republik Indonesia, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124).

Republik Indonesia, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).

Republik Indonesia, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124).




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v6i2.7431

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung