Politik Hukum Dalam Pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru

Marwan Suliandi, Gusti Adjie Aditama

Abstract


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kitab hukum yang mengatur peraturan pidana terhadapa kejahatan atau pelanggaran. KUHP yang berlaku di Indonesia sendiri masih merupakan pidana peninggal kolonial. Maka dari itu pemerintah Indonesia ingin mempunyai KUHP-nya sendiri. Perjalanan Panjang perumusan RUU KUHP yang diketahui mulai bergulir sejak tahun 1980 itu menjadikan proses perumusan tersebut bukan perkara mudah. Dalam perjalanannya KUHP baru ini mendapat berbagai reaksi. Gelombang protes terhadap sejumlah pasal muncul dari masyarakat, termasuk dari pegiat hukum dan mahasiswa. Pada 2019, presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan Kembali pasal-pasalnya yang bermasalah. DPR secara resmi Kembali melanjutkan pembahasan RKUHP pada bulan April 2020. Akhirnya DPR dan Pemerintah menyepakati RKUHP untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna selasa (6/12/2022). Permasahan yang dikaji dalam penelitian ini adalaha : perubahan KUHP di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui kepustakaan

Keywords


Politik hukum; KUHP baru

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v6i2.7432

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung