Konvergensi Teori Hukum dan Teknologi: Membahas Perubahan dalam Era Digital

Rio Alfred Maruli Sinaga

Abstract


Saat ini perkembangan teknologi sangatlah pesat di tengah-tengah masyarakat seiring dengan tuntutan perkembangan jaman dan banyak membawa perubahan di era digital ini, sementara pengaturan hukum terhadap perkembangan teknologi baru dijalankan setelah teknologi tersebut telah diterapkan di masyarakat luas. Oleh sebab itu penerapan hukum sangatlah diperlukan seiring dengan perkembangan teknologi agar perkembangan teknologi tersebut dapat bermanfaat bagi pengguna terutama masyarakat di Indonesia. Hukum dituntut juga untuk dapat mengikuti teknologi baru dan juga perkambangan teknologi kedepannya. Dengan adanya kemampuan hukum dalam mengantisipasi perkembangan teknologi yang begitu cepat, maka diharapkan juga teknologi yang nantinya digunakan di masyarakat dapat mendatangkan kesejahteraan bagi para pemakainya. Apabila teknologi berkembang tanpa adanya pemantauan dari hukum, dikhawatirkan nantinya teknologi baru dan perkembangan teknologi kedepannya dapat berdampak yang tidak baik baik pemakai, masyarakat terutama bagi penerus generasi muda yang sangat bergantung kepada perkembangan teknologi di masa depan yang serba digital.


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama

Andi Hamzah, Aspek-Aspek Pidana Di Bidang Komputer, Sinar Grafika

Arief, Barda Nawawi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

---------------------------. 2006. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

---------------------------. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Poernomo, Kapita Selekta Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003.

Hamzah, Andi. 1992. Aspek-Aspek Pidana Di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.

Muladi, Demokratisasi , Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta, Habibie Center, 2002.

Rahardjo, Satjipto. 1982. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009. Penegakan Hukum (Tinjauan Sosiologis). Yogyakarta: Genta.

Reksodiputro, Mardjono, 1994, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi UI.

Riswandi, Budi Agus. 2003. Hukum Dan Internet Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Sitompul, Asril, 2001, Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti, Kamus Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 1983).

Sudarto, 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Teguh Prasetyo dan Abdul Hlmim Barkatullah, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum Pemikiran: Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Rajawali Pers: Jakarta, 2014

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refika Aditama, Bandung.

Wignjosoebroto, Sutandyo. 2008. “Hukum Dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah”. Malang: Bayumedia Publishing.

Atika Mardhiya dkk, UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, Volume 7 No. 2, 202.

Ayu Putriyanti, Yurisdiksi Di Internet/Cyberspace, Media Hukum, Vol. IX No. 2 (2009).

Punik Triesti Wijayanti & Dona Budi Kharisma, Analisis Penerapan Undang-Undang Ite Ditinjau Dari Legal Drafting Theori Oleh Teori Formil Rick Dikerson, Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1 No. 4 (2022).

Yasraf Amir Piliang, Public dan Public Cyberspace: Ruang Publik Dalam Era Informasi, pada http://www.bogor.net/idkt- 2/public.space




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v7i1.7644

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung