Analysis Regulatory Method Sebagai Alat Evaluasi Analisis Kebijakan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi memudahkan pergerakan Orang Asing, termasuk di Indonesia. Perubahan pasca-reformasi memengaruhi hak asasi manusia, memperbolehkan WNI bepergian ke luar negeri. Namun, hal ini juga meningkatkan risiko Tindak Pidana Transnasional, khususnya di kawasan perbatasan yang strategis seperti Papua. Strategi efektif untuk meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia guna mencegah tindak pidana transnasional dan mengamankan kedaulatan negara menjadi penting. Langkah-langkah pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia, terutama di Papua, perlu diteliti untuk mengatasi potensi tindak pidana transnasional dan mempertahankan kedaulatan negara. Kawasan perbatasan Indonesia, terutama dengan Papua Nugini, merupakan kawasan strategis dengan kerawanan tinggi terhadap keamanan. Jalur tikus yang banyak ditemukan di perbatasan menambah risiko pelanggaran kedaulatan dan keamanan. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mengatasi ancaman ini. Kerjasama antarnegara di kawasan perbatasan juga penting untuk mencegah tindak pidana transnasional. Pengembangan infrastruktur dan teknologi pengawasan di perbatasan diperlukan untuk menutup jalur tikus dan mengamankan wilayah strategis tersebut. Peningkatan pengawasan di kawasan perbatasan dapat mencegah tindak pidana transnasional, melindungi kedaulatan, dan memperkuat keamanan nasional. Kolaborasi internasional dan penguatan hukum perlu ditingkatkan. Saran untuk penanganan masalah ini termasuk memperkuat kerjasama bilateral, meningkatkan kegiatan intelijen dan patroli, serta memperbaharui peraturan dan kebijakan terkait pengawasan perbatasan.
Full Text:
PDFReferences
Barnes, Gina L. Bellwood: Prehistory Of The Indo-Malaysia Archipelago. Book Review: Antiquity61, 1987.
Madu, Ludiro. Mengelola Perbatasan Indonesia Di Dunia Tanpa Batas : Isu, Permasalahan Dan Pilihan Kebijakan. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Bandung: 1990.
Brunet, Emmanuel. “Theoindonesiazing Border : An Interdisiplinary Perspective“ https://doi/10.1080.14650040500318449. Geopolitics 10, 2005. (diakses 25 Desember 2023)
Gualini, Enrico. “Cross Border Governance : Inventing Regions In A Trans-Naational Multi-Level Polity’’ https://doi.org/10.1080/05213625.2003.10556833 DisP-The Planning Review 39, 2003. (diakses 25 Desember 2023)
Held, David et al. “Global Transformations:Politics, Economics and Culture”, In Politics at the Edge”
http://doi.org/10.1057/9780333981689 Palgrave Macmillan, 2000. diakses 25 Desember 2023
Undang Undang Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LNRI Tahun 1960 No.104. TLNRI No. 2043.
Undang Undang Tentang Keimigrasian. UU No. 6 Tahun 2011. LNRI Tahun 2011 No. 52. TLNRI No. 5216.
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v7i1.7645
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta