PEMBATALAN KEBIRI KIMIA DALAM KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 118 PK/PID.SUS/2023

Cindi Cintia Safitri, Warih Anjari

Abstract


Meningkatnya kasus pelecehan seksual pada anak di Indonesia membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah. Sebagai masa depan bangsa, anak-anak membutuhkan perlindungan maksimal sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Meskipun undang-undang seperti Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 dan UU No. 17/2016 telah memperberat hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual, termasuk kebiri kimiawi, penerapannya masih menjadi perdebatan. Penelitian ini berusaha untuk melihat penerapan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan implikasi hukum dari pembatalan kebiri kimia oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 118 PK/Pid.Sus/2023. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, data sekunder dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier ditelaah secara kualitatif dan deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembatalan hukuman kebiri kimia oleh Mahkamah Agung melemahkan efek jera dan perlindungan anak. Mengandalkan hukuman penjara saja tidak akan mampu menekan hasrat seksual pelaku, sehingga membahayakan keselamatan anak-anak. Putusan ini juga bertentangan dengan hak-hak anak yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.


Keywords


Pembatalan; Penjatuhan Pidana; Kebiri Kimia; Kejahatan Seksual

Full Text:

PDF

References


Buku/Artikel/Laporan

Abdul Wahid & Muhammad Irfan. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Bandung: PT Refika Aditama.

Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Anjani, W. (2023). Metode penelitian hukum. Jakarta: UTA Press.

Aprilianda, N. (2017). Perlindungan anak korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif. Arena Hukum, 10(2), 309-332. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.8

Chazawi, A. (2009). Pelajaran hukum pidana. Bagian I. Jakarta: Rajawali Press.

Elvira, N. (2020). Evaluasi kebijakan pidana kebiri kimia di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 102-117.

Erdianto. (2021). Hukum kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Ilmu Hukum, 5(3), 231-249.

Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan kejahatan (faktor penyebab dan perlindungan hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225-234. https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1019

Marpaung, L. (2012). Asas teori praktik hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Muladi, & Arief, B. N. (1984). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Mulyana, A. (2017). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak akibat tindak pidana abortus provokatus criminalis. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 139-150. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.132

Prasetyo, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51-60. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054

Rahardjo, S. (2009). Masalah penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Jakarta: Sinar Grafika.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2007). Pedoman rujukan kasus kekerasan terhadap anak bagi petugas kesehatan. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

S, L. A. (2015). Komnas HAM dan perlindungan anak pelaku tindak pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Susanti, C., & Ginting, Y. P. (2023). Sosialisasi kebiri kimia terhadap kekerasan seksual anak. Jurnal Multidisiplin West Science, 2(12), 1024-1032.

Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2016). Darurat kejahatan seksual. Jakarta: Sinar Grafika.

Winarso, H., Sakti, A. A., & Setijo, I. O. (2024). Chemical castration in perpetrators of sexual violence. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 5(1), 282.

Yusyanti. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak korban dari pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 221-239.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan tentang Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. (2021). Putusan Nomor 42/PID/2021/PT.TJK (2021).

Pengadilan Negeri Sukadana. (2020). Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2020/PN.Sdn (2020).




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v7i1.7753

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung