Akibat Hukum bagi Notaris dan PPAT Atas Pengalihan Hak Kepemilikan Sertifikat Dengan Akta Kuasa Jual Palsu Dalam Jual Beli Tanah

Ferghinna Andienia Putri Manan, Biner Sihotang

Abstract


Penelitian ini membahas akibat hukum terhadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan pengalihan hak kepemilikan atas sertifikat hak milik dengan menggunakan akta kuasa jual dan akta jual beli palsu. Studi ini berfokus pada kasus yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dan PPAT yang terbukti melakukan pemalsuan akta dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, serta sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan Notaris dan PPAT dalam tindakan pemalsuan akta berdampak pada rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap praktik Notaris dan PPAT guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.


Keywords


Notary, PPAT; Deed Forgery; Transfer of Land Rights; Legal Liability

Full Text:

PDF

References


Adjie, H, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti 2009).

Adjie, H. Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris (Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani 2021).

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020), hlm. 101.

Rahardjo, S. Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).

Wahyu Utama, H.I. Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Jakarta: Kencana, 2020).

Santoso, U, Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta (Jakarta: Prenadamedia, 2016).

Satjipto Rahardjo, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2019), hlm. 78.

Friedman, W. Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis Atas Teori Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1990).

Peraturan dan Putusan Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1868

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1365.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 264 ayat (1).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1868.

Pasal 1 Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT.

Pasal 25 ayat (3) Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PPAT.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP

Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i1.8198

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung