PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA JUDI ONLINE PADA SELEBGRAM YANG MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE DI INSTAGRAM
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan unsur tindak pidana judi online pada Selebgram yang mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram dalam hukum pidana di Indonesia dan dampak dari putusan Pengadilan Negeri pada kasus Selebgram yang mempromosikan judi online (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN. Bkt). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen resmi, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal ilmiah, buku, dan pendapat ahli. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi judi online oleh Selebgram termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus Mega Shinta Lukman, Selebgram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan promosi situs judi online ROBOSLOT melalui akun Instagram, dengan imbalan finansial yang diterimanya. Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN. Bkt menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100.000.000,00. Putusan ini memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi para konten kreator agar lebih bijak dalam menerima tawaran promosi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku/Artikel/Laporan
Adami Chazawi dan Ardi Ferdinan Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik (Malang: Media Nusantara Creative, 2015) Hlm. 53.
Adami Chazawi dan Ardi Ferdinan, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik (Malang: Media Nusantara Creative, 2015) Hlm. 3.
Adrian Bima Putra, Elwi Danil, and A Irzal Rias, “Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Terhadap Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 700 / Pid . Sus / 2020 / PN Pdg ),” Unes Law Review 6, 2 (2024): 6421–30.
Aris Munandar,dkk “Peran Niat (Mens Rea) Dalam Pertanggungjawaban Pidana Di Indonesia” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, 3: (2024) 240-52.
Aryo fadlian, “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kereangka Teoritis” Jurnal Hukum Positum 5, 2 (2020): 10-19
Bernadetha Aurelia, “Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya” Artikel dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4/ , (hukumonline.com 26 Januari 2023) diakses pada 6 Februari 2025
Christian Alam Tegar Charisma dan Hesti Septianita, “Pertanggungjawaban Tentang Streamer Game Yang Mempromosikan Sits Slot Judi Online Saat Live Streaming Dalam Perspektif Hukum Pidana” Unes Law Review 6, 4 (2024): 78.
Faturochman, Keadilan: Suatu Tinjauan Psikologi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002)
Ignasius Yosanda Nono, dkk, “Penegakan Hukum Terhadap Selebgram Yang Mempromosikan Situs Judi Online” Jurnal Analogi Hukum 3, 2 (2021): 235–39.
KabidHumasReserseBukittinggi, “Duo Selebgram Kembar Diamankan Polda Sumbar, Terlibat Endors Situs Judi Online” https://www.humaspolresbukittinggi.com/2023/03/duo-selebgram-kembar-diamankan-polda.html, (Humas Polresta Bukittinggi, 28 Maret 2023), diakses 16 November 2024
Rajardjo, a., Cybercrime Pemahaman dan Upaya pencegahan kejahatan berteknologi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2003)
Risma Afrinda Parandita, Loc.Cit.
Sari Desriwaty, “Pelaku Promosi Judi Online Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Perspektif” Skripsi di Universitas Putera Batam (2023)
Serlika Aprita, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Kencana, 2021), hlm. 1.
Soerjono soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989)
Soetikno, Filsafat Hukum Bagian I, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008), hlm 67.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. (n.d). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Republik Indonesia. (n.d). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN. Bkt
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v7i2.8200
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta