ANALISIS YURIDIS PUTUSAN KPPU NO. 03/KPPU-L/2020 TENTANG JUAL RUGI DAN PENETAPAN HARGA DALAM PERSAINGAN USAHA

Alvanadi Fernandes, Dyah Ersita Yustansi

Abstract


Berdasarkan "dugaan pelanggaran terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam kegiatan penjualan semen di wilayah Kalimantan Selatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan resmi melalui Perkara Nomor 03/KPPU-L/2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 dalam konteks penetapan harga yang dinilai terlalu rendah atau penerapan strategi penetapan harga yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement, serta implikasinya terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat menurut perspektif KPPU. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, metodologi penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Studi kasus putusan KPPU menjadi data primer, sementara buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan sumber-sumber lain yang relevan menjadi data sekunder. Penelitian ini berfokus pada kebiasaan PT Conch South Kalimantan Cement untuk menjual dengan harga rugi atau menetapkan harga yang sangat murah, yang berdampak pada persaingan usaha di sektor semen. Studi ini menunjukkan bagaimana analisis KPPU membantu PT Conch South Kalimantan Cement dalam menentukan kasus penjualan rugi dan penetapan harga yang sangat rendah. Hasil dan temuan dan diskusi menunjukkan?"


Keywords


Selling at Loss; Price Fixing; Unfair Business Competition; PT Conch South Kalimantan Cement; Article 20 of Law No. 5 of 1999.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Yani & Gunawan Widjaja “Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli” Raja Grafindo Persada (1999), Hal. 15-16.

Carlton, D. W., & Perloff, J. M. (2015). Modern industrial organization, global edition. Higher education, 4.

Herlindah, & Darmawan, Y. (2022). Analisis hukum terhadap persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Peradaban Journal Law and Society, 2(1), 45–60.

Husen, O., & La, N. Q. (2022). Teori Hukum: Relasi Teori dan Realita. Penerbit XYZ.

Jean Tirole, “The Theory of Industrial Organization” Cambridge, MA: MIT Press (1988), 367-368.

KAP Siddharta Widjaja & Rekan. (2016). Laporan keuangan PT Conch tahun 2016. Jakarta: KAP Siddharta Widjaja & Rekan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2011). Peraturan KPPU No. 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 20 (Jual Rugi) UU No. 5 Tahun 1999.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (2020). Putusan No. 03/KPPU-L/2020 tentang Jual Rugi atau Penetapan Harga yang Sangat Rendah dalam Persaingan Usaha.

Noor, A. (2022). Kajian hukum persaingan usaha di sektor industri semen. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(2), 112–130.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 1 ayat 2

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 1 ayat 5

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 1 ayat 6

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 1 ayat 10

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 1 ayat 16

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 33.

Schmalensee, R. (1982). Product differentiation advantages of pioneering brands. The American Economic Review, 72(3), 349-365.




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v7i2.8203

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung