Kewenangan Peradilan Adat di Papua Dalam Menyelsaikan Sengketa Tanah Adat Suku Wate

Nazareth Vicky Ferki Rumainum, Wagiman Wagiman

Abstract


Peradilan adat di Papua mempunyai kewenangan bagi penyelesaian tanah adat, khususnya pada suku Wate. Putusan peradilan adat mengutamakan musyawarah dan mufakat yang melibatkan kepala suku serta tokoh adat. Meskipun memiliki kekuatan dalam komunitas adat, putusan peradilan adat tetap harus selaras dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu:  Bagaimana mengimplementasikan kewenangan peradilan adat di Papua dalam menyelesaiakan sengketa adat suku Wate? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, peneliti menggunakan data sekunder dengan merujuk pada bahan-bahan hukum primer, terutama Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008. Masyarakat hukum adat Papua, Suku Wate memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diwariskan melalui musyawarah adat yang mengutamakan mufakat. Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua memberikan dasar hukum kuat bagi peradilan adat dalam menangani sengketa.  Putusan peradilan adat bersifat mengikat dan lebih berorientasi pada pemulihan, seperti denda adat dan upacara adat, dibanding dgn hukum sistem peradilan negara.

Keywords


Suku wate, Hukum Adat, Peradilan Adat, Hak Ulayat

Full Text:

PDF

References


Buku/Artikel/Laporan

Christeward Alus, “Peran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kearifan Lokal Suku Sahu Di Desa Balisoan Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat”, Journal Acta Diurna, Vol. III, No.4, 2014, hlm.1

Marthen B. Salinding, “Lembaga Adat Dayak Tidung Sebagai Mitra Pemerintah Menyelesaikan Sengketa Horisontal Di Kota Tarakan”, Fairnes and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 8, No.1, 2012, hlm. 205.

Aletheia Rabbani, “Pengertian Lembaga Adat, Fungsi, Wewenang, Tugas, dan Kewajibannya”, https://www.sosial79.com/

Pusko Media Indonesia, “Lembaga Adat Desa: Pewaris Budaya dan Penjaga Tradisi”, 4 Mei 2015, https://www.puskomedia.id/

Stella Stella, “Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum Adat”, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 2, No.09, 2023, hlm. 894-903.

Kristoforus Mikhael Bouk & Sugiyanto, “Peran Lembaga Adat Suku Wate Dalam Pembangunan Kampung Studi di Desa Jaya Mukti Distrik Yaro Kabupaten Nabire”, Vol.17, No.2, September 2022, hlm.365, https://binapatria.id/index.php/MBI

S Murtini and A Rahman, “Legal Protection of Indigenous Land Rights in Indonesia,” Journal of Law and Governance 10, no. 1 (2020): 45–60.

R Situmorang, “The Role of Customary Land Boundaries in Environmental Conservation,” International Journal of Indigenous Rights 5, no. 2 (2019): 25–38.

Moh. Koesnardi, SH Dan Harmaily Ibrahim, SH, "Pcngantar Hukum Tata Negara Indonesia", Cet. , (Jakarta: Pusat Studi HTN, FH UI, 1976), hal. 75

Baron de Montesquieu, tt, The Spirit of Laws ; Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Politik diterjemahkan oleh M. Khoiril Anam, (Bandung : Nusa Media), hlm. 62

Kusnadi, K. (2005). Hukum Agraria dan Tanah Adat: Suatu Kajian Kritis. Jakarta: Rajawali Press.

Salim, H. (2010). Hukum Adat dan Hak Penguasaan Tanah: Perspektif Sosial dan Budaya. Jakarta: Sinar Grafika.

Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. (Terjemahan atau informasi penerbit bisa disesuaikan sesuai kebutuhan).

Soekanto, S. (1989). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Raz, J. (2009). The Authority of Law: Essays on Law and Morality. Oxford: Oxford University Press.

Montesquieu, C. de. (1748). The Spirit of the Laws. (Trans. Thomas Nugent). London: George Bell & Sons.

Bakker, E. (2005). Papuan Traditional Land and Community Governance: A Study on Land Management in Papua. Jakarta: LIPI Press.

Peraturan dan Putusan Hukum

Putusan Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Nab

Undang-undang Dasar 1945

Undang- undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Undang- undang Otonomi Khusus di Papua No. 21 Tahun 2001

Peraturan Daerah Khusus Papua No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah Khusus Papua No. 23 Tahun 2008




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i1.8205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung