Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Fisik Dalam Perspektif Kepentingan Terbaik Bagi Anak

chico daffa syah

Abstract


Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan, termasuk dalam perlindungan terhadap anak. Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang atas dirinya melekat hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Anak juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan anak menjadi fokus utama yang dilakukan negara untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi agar terhindar dari bahaya yang dapat menganggu perkembangan fisik, mental, dan emosional anak. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual fisik dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kajian ini didasarkan pada studi kasus putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS/2022/PN BJM. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait. Melalui analisis ini, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dampak yang muncul apabila perlindungan terhadap anak korban kekerasan fisik seksual tidak terpenuhi.


Keywords


Perlindungan Hukum; Korban Anak; Kekerasan Fisik Seksual; Perspektif Kepentingan Terbaik bagi Anak.

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode, Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada). 2006

Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. (Jakarta: Akademika Pressindo). 1993

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti). 2000

John Kenedi. Kebijakan Hukum Pidana, (Pustaka Pelajar). 2017

La Ode Ali Mustafa, Hadibah Z. Wadjo, dkk. Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia. (Bandung: Widina Media Utama). 2024.

Afifah Ananda Putri, Perlindungan Hukum Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Dalam Perspektif Convention on The Right Of The Child, Vol.1, No.2, April 2023

Durham, "The Concept of Social Welfare", Journal of Social Service Research, Vol. 10, No. 2 (1986)

Philipus M. Hadjon, Konsep Perlindungan Hukum dalam Era Pembangunan", Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 10, No. 2 (1990)

Fatmawati.L, St. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pedofilia,

Peraturan dan Putusan Hukum

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS/2022/PN BJM

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Penulisan Sumber Kutipan

Dalam catatan kaki pertama kali:

Andi Firdaus, “Wapres: Anak anugerah Tuhan untuk masa depan Indonesia”, https://www.antaranews.com/berita/4211601/wapres-anak-anugerah-tuhan-untuk-masa-depan-indonesia, (AntaraNews, Selasa, 23 Juli 2024), diakses 9 November 2024.

Trini Handayani, “Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak”, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol 2, No 2 (2016): 826

Cahyadi, Silvia, Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,Unes law riview,tahun 2024,hlm 10305




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i1.8208

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung