Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pajak (Studi Kasus Putusan No. 19 Pk/Pid.Sus/2019)

Ririn Nurhidayanti, Timbo Mangaranap Sirait

Abstract


Sejarah pemungutan pajak dan penerapan sanksinya telah mengalami perubahan yang dinamis, dari bersifat tidak wajib hingga menjadi kewajiban yang diterapkan secara tegas meskipun penegakannya mengikuti prinsip Ultimum Remedium. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif melalui Studi Kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar dan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dilakukan melalui pemeriksaan pajak. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri pelanggarannya dengan membayar pajak beserta dendanya. Jika tidak dilakukan, kasus berlanjut ke tahap penyidikan. Selain itu, dalam Putusan Nomor 19 PK/PID.SUS/2019, pidana denda yang dijatuhkan sebesar Rp126.389.563.662,00 belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, yang seharusnya menetapkan denda hingga Rp315.973.909.155,00 berdasarkan jumlah kerugian negara dan ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 39 dan Pasal 39A.

 


Keywords


Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pajak, Ultimum Remedium, Sanksi Pidana

References


Ayza, B. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Prenamedia Group.

J.B. Daliyo. (1992). Pengantar Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Priyatno, D. (2005). Kapita Selekta Hukum Pidana. STHB Press.

Putri, N. K., Zirman, & Humairoh, F. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Modernisasi Administrasi Perpajakan Dan Ketegasan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Pekanbaru Tampan). The Journal of Taxation, 4(1), 5.

Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Tan, W. L., Utama, J., Vi, S., & Rt, N. (2019). Putusan Nomor 19 PK/PID.SUS/2019.

R.I, H. S. K. (2024). Kementerian Keuangan Akan Blokir Rekening Penunggak Pajak. https://setkab.go.id/kementerian-keuangan-akan-blokir-rekening-penunggak-pajak/

Romli Atmasasmita. (2004). Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Mandar Maju.

Sari, E. V., & Indonesia, C. (n.d.). Ditjen Pajak Ancam Blokir Rekening Pengemplang Pajak. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/ 20150209115446-78-30627/ditjen-pajak-ancam-blokir-rekening-pengemplang-pajak

Sianturi, S. R. (1989). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni AHM-PTHM.

Sinaga, N. A. (2016). Pemungutan Pajak dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 7(1), 144.

Sirait, T. M. (n.d.). Hukum Pidana Khusus, dalam Teori dan Penegakannya. In Op.Cit.

Sirait, T. M. (2019a). Divine The Philosophical Foundation Policy for Tax Criminal Law Enforcement against Corporation and Natural Person in Indonesia and America. Proceedings of the 1st International Conference of Science, Engineering and Technology, ICSET, 1.

Sirait, T. M. (2019b). Hukum Pidana Pajak (Materiil dan Formil). Deepublish.

Sirait, T. M. (2021). Hukum Pidana Khusus dalam Teori dan..Op.Cit.

Trihadi Waluyo. (2020). Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Tidak Menyampaikan SPT, Ketentuan dan Pemilihannya sesuai SE-15/PJ/2018. Jurnal Simposium Keuangan Negara, 680.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tent.

UUKUP Op.Cit Pasal 39 Ayat (1).

Y. Sri. Pudyatmoko. (2009). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak. PT Gramedia Pustaka Utama.




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i2.8228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung