Analisis Yuridis Wanprestasi Perjanjian Kredit: Studi Kasus Putusan Nomor 221/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

Biandhika Rizky Essa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari wanprestasi dalam perjanjian kredit berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 221/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Fokus utama penelitian adalah mengkaji bagaimana bentuk wanprestasi ditafsirkan dan diputuskan dalam praktik peradilan ketika terjadi sengketa antara debitur dan kreditur, serta bagaimana mekanisme penyelesaian hukum diterapkan terhadap pelanggaran kontrak kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data mencakup bahan hukum primer seperti KUHPerdata, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara ini, pihak tergugat selaku kreditur baru (penerima hak tagih melalui mekanisme cessie) dianggap telah melakukan wanprestasi karena menagih utang melebihi jumlah yang diperjanjikan, tidak memberikan rincian transparan terkait perhitungan utang, dan melakukan upaya eksekusi agunan sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, debitur tidak dianggap wanprestasi karena telah menunjukkan itikad baik melalui pembayaran sebagian besar cicilan kredit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip transparansi, asas itikad baik, serta kesesuaian antara isi perjanjian dan pelaksanaannya merupakan landasan utama dalam menentukan wanprestasi dalam hukum perjanjian kredit. Studi ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan doktrin wanprestasi serta perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan antara lembaga keuangan dan nasabahnya.


Keywords


Perjanjian Kredit ; Wanprestasi ; Yuridis Normatif

Full Text:

PDF

References


Amiruddin, A., & Asikin, Z. (2008). Pengantar Metode Penelitian. Raja Grafindo Persada.

Chirunnisa, S., Isnaini, I., & Hidayani, S. (2024). Analisis Hukum Mengenai Wanprestasi Yang Dilakukan Debitur Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Bank (Studi Putusan Nomor: 290/Pdt. G/2021/Pn Mdn). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 6(1), 12–25.

Putri, L. D. (2023). Pengalihan Hak Atas Tagih Piutang Secara Sepihak Yang Menyebabkan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit (Studi Putusan Nomor 50/Pdt. G/2020/Pn. Bks). Indonesian Notary, 7(1), 6.

Putri, R. C. K., & Arifudin, E. (2023). Penyelesaian Perkara Wanprestasi pada Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Sita Jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pdt. G/2021/PN Bpp). 95–111.

Tifanabila, S., & Muryanto, Y. T. (2023). Appropriate of Cessie as a mode of transferring receivables for bas credits settlement.

Putusan Nomor 221/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i1.8620

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung