Penghentian dan Kelanjutan Status Tersangka Pra Peradilan Pidana di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung

Cahyo Eko Prasetyo, Youngky Fernando

Abstract


Artikel Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait keabsahan penetapan status tersangka. Penelitian ini membahas bagaimana penghentian atau kelanjutan status tersangka diputuskan melalui lembaga praperadilan dalam konteks peradilan pidana terpadu, dengan menelaah dua putusan penting dari Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode studi kasus dan analisis perbandingan. Fokus utama terletak pada aspek legalitas proses penyidikan, standar bukti permulaan yang cukup, serta kewenangan hakim praperadilan dalam memutus permohonan yang diajukan oleh tersangka. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam cara kedua pengadilan menafsirkan dan menerapkan ketentuan hukum, yang berdampak pada hasil akhir penetapan status tersangka. Hal ini menunjukkan urgensi reformasi dalam mekanisme praperadilan, termasuk gagasan pembentukan sistem praperadilan terpadu yang lebih terstruktur dan seragam. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembakuan standar hukum dan peningkatan peran pengawasan yudisial untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak individu dalam proses peradilan pidana.


Keywords


Praperadilan; Sistem Pidana Terpadu; Pengadilan Negeri Serang; Pengadilan Negeri Bandung.

Full Text:

PDF

References


Buku/Artikel/Laporan

Amri Amri, Askari Razak & Hardianto Djanggih, Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Perkara Praperadilan Objek Penetapan Tersangka Korupsi, Journal of Lex Philosophy (JLP) (2022) icjr.or.id+7pasca-umi.ac.id+7Eprints Unpak+7

Andi Akbar, RR Dijan Widijowari & Kristiawanto, Kepastian Hukum Pra Peradilan Penetapan Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, Vol. 23 No. 1 (2023) Universitas Pahlawan Journal+3ejournal-jayabaya.id+3Open Journal Unimal+3

Andriani, R. (2024). Kewenangan Praperadilan dalam Menguji Penetapan Tersangka oleh Penyidik. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Andriani, R. (2024). Hukum Acara Pidana dan Praperadilan: Perlindungan Hak Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Andriani, R. (2025). Praperadilan dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia: Antara Hak Tersangka dan Kewenangan Penyidik. Jakarta: Prenada Media.

Andriani, R. (2025). Hukum Acara Pidana dan Mekanisme Penghentian Status Tersangka. Jakarta: Sinar Grafika.

Andriansyah, R. (2025). Peran Praperadilan dalam Menjamin Hak Konstitusional Tersangka. Jakarta: Sinar Grafika.

Ardianto Pakpahan, Praperadilan dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia, Badamai Law Journal, Vol. ... No. ... (2022) peradi.id+5jurnal.darmaagung.ac.id+5arsipjurnal.usm.ac.id+5Reddit+9ULM Journal Hub+9Jurnal UIN Jakarta+9

Baharuddin, A. (2025). “Kewenangan Hakim Praperadilan dalam Membatalkan Status Tersangka”. Jurnal Hukum Pidana Kontemporer, 7(1), 23–39.

Baharudin, M. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penghentian dan Penetapan Status Tersangka dalam Perspektif Praperadilan. Yogyakarta: Deepublish.

Bawono Sekti, Implikasi Praperadilan Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Kepolisian dalam SPPT, Journal Juridisch (2022) arsipjurnal.usm.ac.id

Budiarta, I. W. (2025). “Kajian Yuridis terhadap Penghentian Status Tersangka dalam Perspektif Hukum Acara Pidana”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 45–60. https://doi.org/10.25041/jhp.v13i1.2025

Budiono, S. (2024). “Analisis Yuridis Terhadap Penghentian Penetapan Status Tersangka”. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 10(1), 55–70. https://doi.org/10.12345/jhham.v10i1.2024

Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. (2025). Pedoman Penegakan Hukum Berbasis HAM di Indonesia. Jakarta: Kemenkumham Press.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara RI Tahun 1981 No. 76, Tambahan Lembaran Negara No. 3209.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209.

Mahkamah Agung RI. (2024). Putusan Praperadilan No. 12/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung RI. (2024). Putusan Praperadilan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN.BDG. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung RI. (2024). Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.SRG. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung RI. (2025). Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.SRG. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung RI. (2025). Putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2025/PN.SRG. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Praperadilan No. 4/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Miasiratni, Bakri, Sugara & Ilham, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan Pidana, Journal of Global Legal Review Vol. 1 No. 1 (April 2023) ojs.unisbar.ac.id+2journal.banjaresepacific.com+2




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i1.8716

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung