Pluralisme Hukum Dalam Perspektif Antropologi Hukum: Konflik Antara Hukum Adat dan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Penelitian ini membahas pluralisme hukum di Indonesia dengan pendekatan antropologi hukum untuk menganalisis konflik antara hukum adat dan peraturan perundang-undangan. Meskipun konstitusi mengakui eksistensi hukum adat, dominasi hukum negara dalam hirarki normatif kerap menimbulkan ketegangan, terutama dalam ranah agraria, waris, perkawinan, dan pidana adat. Studi ini menyoroti bagaimana masyarakat lokal lebih memilih hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian konflik karena memiliki legitimasi sosial dan simbolik yang lebih kuat dibanding hukum formal negara. Pendekatan antropologi hukum dipilih karena mampu menggambarkan hukum sebagai praktik sosial hidup (law as lived), bukan semata teks normatif (law as written). Penelitian ini menggunakan metode etnografi hukum, meliputi observasi partisipatif dan wawancara mendalam untuk mengungkap cara masyarakat memahami dan menegosiasikan pilihan normatif di tengah konflik. Hasilnya menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia bukanlah dualisme yang kaku, melainkan sistem dinamis dengan interlegality antar norma adat, agama, dan negara. Dalam beberapa kasus, mekanisme adat terbukti lebih efektif dalam mengupayakan keadilan substantif dibanding proses litigasi formal. Studi ini juga menyoroti pentingnya rekognisi substantif terhadap hukum adat serta integrasi kelembagaan adat ke dalam sistem hukum nasional. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengayaan teori pluralisme hukum (Griffiths, Moore, Santos) dalam konteks Indonesia serta penyusunan model pluralisme hukum empiris berbasis data lapangan. Temuan ini diharapkan dapat mendorong pembentukan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan sensitif terhadap keberagaman norma lokal.
Keywords
References
Afifah, N. “Integrasi Maqashid Syariah Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Komunitas Adat Muslim.” Jurnal Hukum Islam Nusantara 6, no. 1 (2023): 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.32678/jhin.v6i1.822.
Anggraeni, R. “Peradilan Adat Dan Legitimasi Hukum Lokal Di Indonesia: Peluang Dan Tantangan Implementasi UU Masyarakat Adat.” Jurnal Hukum & Sosial 8, no. 2 (n.d.): 45 E.
Apriyani, R. “Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat.” Jurnal Prioris: Jurnal Hukum, Universitas Trisakti, 2023.
Budiono, I. “Keterasingan Masyarakat Hukum Adat Dalam Konflik Agraria Struktural.” Fenomena: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 19, no. 2 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.5498.
Cambridge University Press. “Law and the Epistemologies of the South,” n.d. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/9781316662441.
Eni Indah Sundari, Amalia Khoirin Nisa, Gabriella Kezia Febyoli, Raihanun Ramadhani, Firda Nur Haliza, Queenara Tities Benanda, Indri Mufidatul Hikmah, and Muhammad Wildan Ajie. “Tumpang Tindih Kewenangan Kejaksaan Dan Kepolisian Dalam RUU Kejaksaan.” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 3, no. 1 (March 29, 2025): 94–107. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v3i1.1831.
Fadli, M. “Pengakuan Dan Perlindungan Negara Terhadap Hukum Adat Dalam Mendorong Kepatuhan Hukum Berbasis Nilai-Nilai Budaya Lokal Di Indonesia.” Majalah Hukum Nasional 54, no. 2 (2024): 283–314. https://doi.org/https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.896.
Fikri, W. “Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat: Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 1, no. 2 (2016): 193–204.
Hamida, N. A. “Pluralisme Hukum Di Tengah Konflik Agraria,” n.d. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/ijls.v3i1.26752.
Hamida, Nilna Aliyan. “Adat Law and Legal Pluralism in Indonesia: Toward A New Perspective?” Indonesian Journal of Law and Society 3, no. 1 (March 19, 2022): 1. https://doi.org/10.19184/ijls.v3i1.26752.
Haq, Hilman S, and et al. “Community Mediation-Based Legal Culture in Resolving Social Conflict of Communities Affected by the COVID-19 Pandemic in West Nusa Tenggara, Indonesia.” Studia Iuridica Lublinesia 31, no. 2 (2022): 1–22.
Iftitah, K, and M Y Santosa. “Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia: Pengaruh Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Terhadap Corak Hukum Waris Adat Di Indonesia.” Syariah: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2023): 234–42. https://doi.org/https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.543.
“Konflik Dengan Perusahaan Sawit, Warga Dayak Marjun Terjerat Hukum.” Mongabay Indonesia, n.d. https://www.mongabay.co.id/2022/09/12/konflik-dengan-perusahaan-sawit-warga-dayak-marjun-terjerat-hukum/.
Kurnia Warman, Saldi Isra, and Hilaire Tegnan, “Enhancing Legal Pluralism: The Role of Adat and Islamic Laws Within the Indonesian Legal System,” https://www.abacademies.org/abstract/enhancing-legal-pluralism-the-role-of-adat-and-islamic-laws-within-the-indonesian-legal-system-7242.html
Linda Yanti Sulistiawati. “Pluralisme Hukum Dalam Resolusi Konflik Tanah Adat: Studi Kasus Indonesia Timur,” n.d. https://repository.klri.re.kr/handle/2017.oak/9812.
M Murdan, “Pluralisme Hukum (Adat Dan Islam) Di Indonesia,” Mahkamah: Jurnal Kajian Huku, https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/download/573/503.
Paramitha, I., & Rahman, T. (2022). “Analisis Kritis Undang-Undang ITE Dalam Perspektif Kebebasan Berekspresi.,” 2022. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/jhpu.v15i2.5292.
Prabawati, O, V Andriana, and C B Harahap. “Perspektif Budaya Hukum Dan Pluralisme Hukum Pada Kelompok Ahmadiyah Di Indonesia.” In Gunung Djati Conference Series, 2025.
Puri, Widhiana H. “Pluralisme Hukum Sebagai Strategi Pembangunan Hukum Progresif Di Bidang Agraria Di Indonesia.” BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 3, no. 1 (July 14, 2017). https://doi.org/10.31292/jb.v3i1.227.
Ni Putu Apriani Rahayu, “Pelaksanaan Perkawi Adat Bali”, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/NI-PUTU-APRIANI-R-D1A115212.pdf
Sumardi, D, R Lukito, and M N Ichwan. “Legal Pluralism within the Space of Sharia: Interlegality of Criminal Law Traditions in Aceh, Indonesia.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 5, no. 1 (2023).
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i2.8729
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




