Analisis Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan (Studi Kasus Putusan Nomor 583/Pid.B/2024/PN JKT.SEL)
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 583/Pid.B/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan kesepakatan damai, bukan semata-mata penghukuman. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dalam kasus yang dikaji telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, serta perbuatan tergolong dalam tindak pidana ringan, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa. Hal ini menunjukkan belum optimalnya penerapan keadilan restoratif, meskipun regulasi yang mendukung sudah tersedia, seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini menyarankan agar hakim dan aparat penegak hukum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perkara ringan guna menciptakan keadilan substantif, efisiensi penanganan perkara, dan harmonisasi sosial.
Keywords
References
BUKU :
Abintoro Prakorso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2009
Achmad Ali,2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2007
JURNAL :
Andrea Rizki Firdaus, “Efektivitas Hukum Peran Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Penerapan Regulasi Restorative justice Terhadap Tindak Pidana Di Wilayah Baros Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” Truth de Journal 1, no. 2 (2024): 77–91, https://doi.org/10.37150/tdj.v1i2.3125.
Anisa Rizki Fadhila, Anisa Rizki. “Teori Hukum Progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.).” SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies 1, no. 1 (April 2, 2021): 122–32. https://doi.org/10.28926/sinda.v1i1.966.
Gani Hamaminata, “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2, no. 4 (2023): 52–64, https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2334.
Inge Dwisivimiar, “Jurnal Ilmiah: Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”
Johnstone dan Van Ness,2005, The Meaning of Restorative justice, Makalah untuk Konfrensi Lima Tahunan PBB ke-11, Bangkok-Thailand, hal. 2-3
Made Hendra Wijaya, Keberadaan Konsep Rule By Law (Negara Berdasarkan Hukum) Didalam Teori Negara Hukum The Rule Of Law, Skripsi, Bali: Universitas Udayana, 2013, hlm 3.
Maleha Soemarsono, “Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara,” Jurnal Hukum & Pembangunan 37, no. 2 ( 2017): 300, https://doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1480.
Marwan Suliandi, Wagiman, dan Adrian Bima Putra, “Hakim Perdamaian Yang Diperankan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia,” Ekasaksti Jurnal Penelitian dan Pengabdian (EJPP), Volume 4 No. 2 (2024), hlm. 713.
Masna Nuros Safitri, and Eko Wahyudi. “Pendekatan Restorative justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Sebagai Implementasi Asas Ultimum Remedium.” Esensi Hukum 4, no. 1 (2022): 12–23. https://doi.org/10.35586/esh.v4i1.106.
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i2.8731
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




