Perlindungan Hukum Kepada Nasabah dari Praktik Rentenir di Indonesia

Tuti Widyaningrum, Dwi Bali

Abstract


Kebutuhan masyarakat akan biaya hidup yang berbeda-beda dan pekerjaan yang berpenghasilan kurang akan membuat masyarakat untuk malakukan pinjaman langsung kepada seseorang yang memberikan jasa pinjam uang dengan bunga tinggi disebut juga dengan rentenir. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana peran hukum terhadap rentenir dan perlindungan apa yang diberikan kepada para nasabahnya dari penindasan rentenir serta solusi penanggulangan kepada masyarakat agar tidak terjerat oleh rentenir. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rentenir tidak dapat dipidana karena tidak ada undang – undang khusus yang mengaturnya kecuali terdapat unsur pidana. Namun apabila rentenir melakukan perampasan barang maka rentenir tersebut bisa dipidanakan. Bab XXIII Pasal 368 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang meminjamkan uang dapat dikenakan hukuman jika hal itu terbukti, karena perjanjian hutang – piutang ini hanya secara lisan dan tidak memiliki sanksi hukum tidak ada aturan khusus yang mengatur perindungan hukum terhadap korban rentenir. Namun perlindungan hukum yang diatur dalam pasal 28D ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945 dapat digunakan sebagai acuan.

Keywords


Nasabah; Perlindungan Hukum; Rentenir; Indonesia

References


Christiawab, R, Widyaningrum ,T. (2024). Penelitian Hukum Normatif. Depok: PT. Raja grafindo Persada.

Ahmad, Ahmad, Amiruddin Amiruddin, and Ufran Ufran. "Aspek Hukum Pidana Terhadap Tindakan Debt Collector Dalam Penarikan Paksa Objek Perjanjian." JATISWARA 37.2 (2022): 176-184.

Anggriawan, Egi, Farhan Farid, and Riri Fitri Sari. "Sentences similarity detection in Indonesian poetry comparison using Siamese malstm." ICIC Express Letters 17.4 (2023): 389-396.

Astuti, Laras, and Galuh Rizkinata. "Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Oleh Debt Collector Di Yogyakarta"

Aulia, N. (2018). Perlindungan Konsumen dalam Praktik Rentenir. Jurnal Hukum, 14, 14-27.

Dewi, Ulpa, Fitri Rayani Siregar, and Shokira Linda Vinde Rambe. "Vocabulary Learning Strategies." English Education: English Journal for Teaching and Learning 12.01 (2024): 42-52.

Eka, N. A. (2018). Definisi dan Dampak Rentenir di Indonesia. Jurnal Ekonomi, 26, 26-35.

Fathurrahman, Ayif, and Amirah Amirah. "Determinan Ketergantungan Pedagang Muslim Pasar Tradisional terhadap Kredit Rentenir." Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah) 4.1 (2021): 303-310.

Hilyatin, Dewi Laela. "Preferensi permodalan pedagang pasar wage purwokerto, penguatan destinasi keuangan dan perbankan syariah vis a vis rentenir di pasar tradisional." El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam 7.2 (2019): 215-235.

Naro, W., Syatar, A., Amiruddin, M. M., Haq, I., Abubakar, A., & Risal, C. (2020). Shariah assessment toward the prosecution of cybercrime in indonesia. International Journal, 9, 573.

Nugroho, Susanti Adi, and MH SH. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prenada Media, 2019.

Nisa, Hafizatun. Analisis Dampak Praktik Rentenir Terhadap Ekonomi Masyarakat Di Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah. Diss. UPT. PERPUSTAKAAN, 2020.

Nurhadi, D. (2020). Pinjaman dan Bunga Tinggi: Kasus Rentenir. Jurnal Sosial, 45, 45-55.

Prasetyo, A. (2021). Peran OJK dalam Pengawasan Praktik Rentenir. Jurnal Keuangan, 17, 17-29.

Puspaningrum, Witantri, Masrukin Masrukin, and Fatmah Siti Djawahir. "Ketergantungan masyarakat terhadap rentenir." Jurnal Interaksi Sosiologi 1.1 (2022): 122-135.

Rakinaung, Veronica Nasrani. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Desk Collector Financial Technology Ilegal Serta Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku." LEX ADMINISTRATUM 11.2 (2023).

Satriya, Ukhwa. Peran pemerintah kota banda aceh dalam menanggulangi praktik rentenir (analisis qanun kota banda aceh nomor 6 tahun 2017 tentang pembentukan perseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah mahirah muamalah). Diss. UIN Ar-Raniry, 2022.

Sucipto, Moch Cahyo. "Advokasi dan Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Rentenir Di Desa Sukatani Purwakarta." ADINDAMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2.1 (2022): 50-63.

Suharto, B. (2019). Eksploitasi Finansial oleh Rentenir. Jurnal Keuangan, 32, 32-44.

Suryono, A. (2018). Peran Lembaga Keuangan dalam Mengatasi Rentenir. Jurnal Ekonomi, 29, 29-40.

Vira, Q. (2021). Dampak Pinjaman Rentenir terhadap Kehidupan Nasabah. Jurnal Sosial, 27, 27-35.

Wagiman. (2016). Nilai Asas, Norma, dan Fakta Hukum: Upaya Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahamannya. Jurnal Filsafat Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Vol 1, No. 1

Wibowo, A. (2021). Perlindungan Hukum bagi Nasabah Rentenir. Jurnal Hukum, 21, 21-30.




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i2.8738

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung