Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2023/Pn Spt)

Abdul Roihan, Warih Anjari

Abstract


Setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan hukum, termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mengganggu rasa aman, fisik, dan mental korban, khususnya perempuan. Perlindungan hukum bagi korban KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal. Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban KDRT berdasarkan Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2023/PN SPT yang menunjukkan bahwa pelaku dijatuhi hukuman pidana, namun korban masih menghadapi berbagai kendala pemulihan. Perlindungan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan hak atas rasa aman, layanan kesehatan, pendampingan hukum, dan psikologis. Negara wajib hadir untuk menjamin keadilan, serta mencegah kekerasan berulang agar keluarga kembali menjadi tempat yang aman dan layak bagi semua anggotanya, khususnya bagi korban.

Keywords


Perlindungan Hukum; Korban Kekerasan Rumah Tangga; Kekerasan Fisik dan Mental; Pelanggaran HAM

References


Fuller, Lon L. The Morality of Law. New Haven: Yale University Press, 1969.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Marshall, Tony. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office, 1999.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Muladi. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center, 2002.

Notohamidjojo. Tentang Hukum. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1971.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.

Soedarto. Hukum Pidana dan Perkembangannya. Bandung: Alumni, 1983.

Wolfgang, Marvin E. Victimology and the Criminal Justice System. New York: Praeger, 1985.

Komnas Perempuan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2024.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Sampit. Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2023/PN Spt.




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i2.8749

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung