Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2023/Pn Spt)
Abstract
Keywords
References
Fuller, Lon L. The Morality of Law. New Haven: Yale University Press, 1969.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Marshall, Tony. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office, 1999.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Muladi. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center, 2002.
Notohamidjojo. Tentang Hukum. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1971.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.
Soedarto. Hukum Pidana dan Perkembangannya. Bandung: Alumni, 1983.
Wolfgang, Marvin E. Victimology and the Criminal Justice System. New York: Praeger, 1985.
Komnas Perempuan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2024.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Sampit. Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2023/PN Spt.
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i2.8749
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




