Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Nominee

Iqbal - Rendywiranto, Rio Christiawan

Abstract


Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Pasal 26 (2) menyatakan bahwa : setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara asing yang disamping kewarga negaraan Indonesianya mempunyai kewarga negaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang di tetapkan dalam pasal 21 (2), adalah batal karna hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan, bahwa hak hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat di tuntut kembali. Perjanjian nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sehubungan dengan status kepemilikan tanah di Indonesia sebagai upaya penyelundupan hukum oleh Warga Negara Asing yang ingin menguasai tanah dengan status hak milik. Berdasarkan uraian di atas ada dua pokok permasalahan. Pertama Bagaimana keabsahan perjanjian nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sehubungan dengan status kepemilikan tanah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya bahwa seorang warga negara asing tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia melalui perjanjian nominee sebagai upaya penyelundupan hukum di Indonesia serta Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap praktik perjanjian nominee di Indonesia dengan melakukan kerjasama antar lembaga.


Keywords


Penguasaan Hak; Tanah; Perjanjian; Nominee; Warga Negara Asing

References


Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2oo8.

Harsono, Boedi, Dinamika Pemikiran Tantang Pembanguìnan Hukum Tanah Nasional, Penertbit Trisakti, Jakarta, 2012.

H.S, Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

J. Satrio, Hukum Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Kusnadi, Moh, dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Tanggerang, 2008.

Koolopaking, D.A, Anita, Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia, Alumni, Bandung, 2013.

Mulyadi, Kartini, dan Gunawan, Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mustafa, Bachsan, Hukum Agraria Dalam Perspektif, Remadja Karya CV, Jakarta, 1985.

Mortokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (suatu Pengantar), Yogyakarta, 1989.

Subekti, Hukum Perjanjian, Inteìrmasa, Jakarta, 1996.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamuìdji, Peneìlitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2015.

Sibuea, Hotma, P, Ilmu Negara, Erlangga, Jakarta, 2014.

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Soetomo, Pedoman Jual Beli Tanah Peralihan Hak Dan Sertifikat, Malang, 1981

Josmar Silaban, “Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Pinjam Nama (Nomineìeì Arrangeìmeìnt) oleh Warga Negara Asing Dikaitkan Dengan Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia”, Program Studi Kenotariatan Pascasarjana Univeìrsitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Endah Pertiwi, “Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Merupakan Perbuatan Melawan Hukum Para Pihak”, Program Studi Magister Kenotariatan Univeìrsitas Brawijaya.

Arie Arisandy Huseìn, “Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dibuat Dihadapan Notaris Berbasis Kepastian Hukum Dalam Perspektif Syarat Sahnya Perjanjian”, Program Magister (S2) Kenotariatan (M.Kn) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Sayuti, “Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 2, 2011.

Masyhud Asyhari, “Pemberdayaan Hak-Hak Rakyat Atas Tanah”, Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 13, 2000.

Widia Ulan Dini, Sudiarto, dan Aris Munandar, “Status Hukum Penguasaan Tanah oleh Warga Negara Asing Yang Di Peroleh Melalui Pelelangan obyek Hak Tanggungan”, Jurnal IUS, Vol. 5, No. 2, 2017

Jum Angraiani, “Penerapan Asas Nasionalitas Dalam Perundang-undangan Agraria Indoneìsia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1, 2012.

Anak Agung Sagung Cahaya Dewi Savitri Sagung Putri M.E Purwani, “Penerapan Asas Nasionalitas Dalam PerUndang-Undangan Agraria Indoneìsia (STUDI KASUS PP No.40 TAHUN 1996)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1, 2012.

Eugnie Vita Paulina Kaseger, “Pemilikan Hunian oleh Warga Negara Asing Di Indoneìsia”, Lex eìt Societatis, Vol 2, No. 1, 2014.

Susanti Ante, “Penerapan Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kota Manado”, Lex et Socieìtats, Vol. 3, No. 6, 2015.

Dyah Devina Maya Ganindra dan Faizal Kurniawan, “Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah dan Bangunan”, Jurnal Hukum, Vol. 32, No. 2, 2017.

Susanti Ante, “Penerapan Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kota Manado”, Lex et Socieìtatis, Vol. 3, No. 6, 2015.

I Madeì Suwitra, “Penguasaan Hak Atas Tanah Dan Masalahnnya Land Posseìssion Rights And Its Affair”, Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 6, 2o14.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 12 Tahuìn 2006 Tentang Kewarganegaraan Repuìblik Indonesia

Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh orang Asing Yang Berkedudukan Di Indoneìsia

Peratuìran Presiden No. 103 Tahun 2012 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh orang Asing Yang Berkedudukan Di Indoneìsia.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 82/Pdt.G/2o13/PN.DPS.




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i2.8784

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung