Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Penggunaan Coretax Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Abstract
Digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax merupakan langkah strategis dalam modernisasi perpajakan Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi akibat belum sinkronnya pengaturan dalam UU KUP, UU PDP, dan UU ITE. Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah utama: (1) bagaimana kepastian hukum dalam penggunaan Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak? dan (2) bagaimana perlindungan hukum dalam penggunaan Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Rumusan ini muncul karena ketidakpastian hukum dan kerentanan terhadap keamanan data digital berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta kepatuhan sukarela. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum serta perlindungan hukum yang diberikan dalam penggunaan Coretax, sekaligus menilai dampaknya terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi data sekunder melalui wawancara semi-terstruktur dengan konsultan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum, seperti ketiadaan pengaturan rinci mengenai proses digital dan mekanisme pertukaran data, memengaruhi rasa aman dan perilaku wajib pajak. Di sisi lain, perlindungan hukum terutama jaminan keamanan data pribadi menjadi faktor kunci pembentuk kepatuhan sukarela. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan Coretax sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kejelasan prosedur, serta penguatan perlindungan data untuk menciptakan administrasi perpajakan digital yang adil, pasti, dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Keywords
References
Andreas, A., & Savitri, E. (2017). Determinants of effective tax rate of the top 45 largest listed companies of Indonesia. International Journal of Management Excellence, 9(3), 1183.
Apriyanti, H. W., & Arifin, M. (2021). Tax aggressiveness determinants. Journal of Islamic Accounting and Finance Research, 3(1).
Arvitto, R. (2025). Implikasi hukum deepfake: Telaah terhadap UU ITE dan UU PDP. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(2).
Ekaputra, A., Triyono, T., & Achyani, F. (2022). The implementation of VOS viewer on bibliometric analysis: Tax evasion deterrence. Advances in Economics, Business and Management Research, 652.
Gunadi, G. (2022). A little view of the Indonesian tax system. Journal of Tax and Business, 3(1).
Lingga, I. S., Carolina, V., Hidayat, V. S., & Permana, W. F. (2021). Analyzing actual e-filing usage among taxpayers based on the Technology Acceptance Model. Akuntansi Dewantara, 4(2).
Lustarini, M. (2022). Kepastian hukum pelindungan data pribadi pasca pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
MS, P., Jumiati, E., & Pangestu, T. (2023). The effect of modernization of tax information technology and taxpayer awareness on taxpayer compliance. Journal of Economics Finance and Management Studies, 6(8).
OECD. (2021). Digital transformation in tax administration. OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/topics/sub-issues/digital-transformation-of-tax-administration.html
Rizal, M. (2024). Transformasi digital dalam sistem perpajakan. Citizen Journal. https://journal.das-institute.com
Susanto, D. A. (2022). Eksplorasi implementasi reformasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak. Referensi: Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi, 9(2).
Taufik, K. (2018). Modernization of the tax administration system: A theoretical review of improving tax capacity. E3S Web of Conferences, 73, 10022.
Tofan, A. (2023). Core tax system menurut persepsi konsultan dan usulan implementasi untuk pemerintah. Ratio: Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia, 4(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i2.9024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




