Penerapan Asas Perundang-Undangan Yang Demokratis Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Arie Tri Hartantyo

Abstract


Indonesia sebagai negara hukum memiliki makna bahwa segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan semua produk perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga didalamnya adalah Peraturan Daerah. Keberadaan peraturan daerah merupakan pengejawantahan dari pemberian kewenangan kepada daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan sebuah Peraturan Daerah memegang peranan penting dalam konsep negara hukum yang demokratis. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yang diharapkan nantinya dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai penerapan asas perundang-undangan yang demokratis dalam pembentukan sebuah peraturan daerah. Partisipasi masyarakat secara aktif dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, sangat diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi tersebut dilakukan untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.


Keywords


Demokrasi; Perundang-undangan; Peraturan Daerah

Full Text:

PDF

References


Buku/Artikel/Laporan

Bachri, Chaidir dkk. 2021. Pembentukan Peraturan Daerah yang Demokratis oleh Pemerintah Daerah. Journal og Lex Generalis Vol.2 No.2.

Danusastro, Sunarno. 2012. Penyusunan Program Legislasi Daerah yang Partisipatif, Jurnal Konstitusi. Volume 9, Nomor 4.

Karyadin dan Azizah. 2023. Peranan Masyarakat pada Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Yustitiabelen Volume 9 Nomor 1.

Santoso, Sugeng. 2014. Pembentukan Peraturan Daerah dalam Era Demokrasi. Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 1.

Sulaiman, King Faisal. 2017. Model Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perspektif Hukum Vol. 17.

Yasir, Armen dan Zulkarnain Ridlwan. 2012. Perumusan Kebijakan dan Peraturan Daerah Dengan Mekanisme Konsultasi Publik. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No. 2.

Zarkasi, A. 2010. Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang- undangan. Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan; Kumpulan Karya Tulis, diedit oleh Otje Salman dan Eddy Damian. Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerjasama dengan Penerbit PT. Alumni, cetakan kedua, 2006.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i2.9123

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung