Kepastian Hukum dalam Pengenaan Pajak Penghasilan Final UMKM Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Wajib Pajak

Nicholas Josua Sandi, Demson Tiopan

Abstract


Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 menghadirkan batas bebas pajak sebesar lima ratus juta rupiah untuk UMKM orang pribadi, namun menimbulkan paradoks antara kepastian dan keadilan hukum. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kepastian hukum dalam pengenaan pajak final UMKM dari aspek normatif, temporal, dan implementatif; serta akibat hukumnya terhadap perwujudan keadilan bagi wajib pajak dari aspek distributif dan prosedural. Analisis dilakukan terhadap UU HPP No. 7/2021 dan PP No. 55/2022 menggunakan content, comparative, dan critical analysis. Temuan menunjukkan bahwa pertama, UU HPP memberikan kepastian normatif namun menghadapi legal vacuum pada perpanjangan fasilitas pasca 2024; kedua, meskipun ada kemajuan distributif melalui batas bebas Rp500 juta, persistensi horizontal inequity (UMKM pribadi vs badan hukum) dan vertical inequity (tarif berbasis omzet tanpa profitabilitas) tetap problematik. Penelitian menyimpulkan sistem perpajakan UMKM memerlukan reformasi komprehensif berupa revisi PP No. 55/2022 dengan sunset clause eksplisit, harmonisasi perlakuan UMKM, dan pengembangan tarif berbasis laba presumtif spesifik sektor untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian dan keadilan bagi wajib pajak.


Keywords


Kepastian Hukum; Pajak Penghasilan Final; Keadilan bagi Wajib Pajak

Full Text:

PDF

References


Buku

Andreas, A., dan E. Savitri. "Determinants of Effective Tax Rate of the Top 45 Largest Listed Companies of Indonesia." International Journal of Management Excellence, 2017.

Brotodiharjo, Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Edisi ke-8. Bandung: Refika Aditama, 2021.

Farida, Maria. Ilmu Perundang-undangan. Edisi ke-4. Yogyakarta: Kanisius, 2018.

Fuller, Lon L. The Morality of Law. Edisi Revisi. New Haven: Yale University Press, 2020.

Ilyas, Wirawan B. Hukum Pajak: Teori, Analisis, dan Perkembangannya. Edisi ke-6. Jakarta: Salemba Empat, 2020.

Mardiasmo. Perpajakan. Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: Andi Offset, 2018.

Musgrave, Richard A., dan Peggy B. Musgrave. Public Finance in Theory and Practice. Edisi ke-6. New York: McGraw-Hill Education, 2019.

Pudyatmoko, Y. Sri. Pengantar Hukum Pajak. Edisi ke-3. Yogyakarta: Andi Offset, 2018.

Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie. Diedit oleh Erik Wolf. Stuttgart: K.F. Koehler Verlag, 2019.

Rawls, John. A Theory of Justice. Edisi Revisi. Cambridge: Harvard University Press, 2020.

Seligman, Edwin R.A. Essays in Taxation. Edisi ke-10. New York: The Macmillan Company, 2021.

Smith, Adam. An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Diedit oleh R.H. Campbell dan A.S. Skinner. Oxford: Oxford University Press, 2018.

Soemitro, Rochmat. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Edisi ke-9. Bandung: Eresco, 2019.

Waluyo. Perpajakan Indonesia: Pembahasan Sesuai dengan Ketentuan Terbaru. Edisi ke-12. Jakarta: Salemba Empat, 2020.

Jurnal

Priyono, Adit Agus. "Kepastian Hukum dalam Sistem Perpajakan Indonesia: Analisis Terhadap Implementasi UU HPP." Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, vol. 3, no. 1 (2025): 45-68.

Purba, Hasanuddin Siagian. "Keadilan Distributif dalam Perpajakan: Perspektif Teori Rawls." Jurnal Hukum Pajak Indonesia, vol. 6, no. 2 (2023): 112-135.

Siddharta, Arief. "Ketidakpastian Hukum dalam Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM." Jurnal Hukum Bisnis, vol. 15, no. 1 (2025): 78-102.

Taufik, K. "Modernization of the Tax Administration System." E3S Web of Conferences, vol. 73 (2018): 1-8.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23A.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sumber Lain

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2024. Jakarta: Kemenkeu RI, 2024.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Statistik UMKM Indonesia 2024. Jakarta: Kemenkop UKM, 2024.




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v9i1.9676

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung