Ambivalensi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara Pada Rumpun Kekuasaan Eksekutif Dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 dilandasi kebutuhan menghadirkan lembaga penegak hukum yang independen dalam menangani kejahatan korupsi. Namun pasca revisi Undang-Undang KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terjadi perubahan mendasar dalam desain kelembagaan KPK yang menimbulkan ambivalensi kewenangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis ambivalensi kewenangan KPK dan dampaknya terhadap independensi lembaga dalam penindakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi UU KPK menciptakan ambivalensi kewenangan yang termanifestasi dalam kontradiksi antara klaim independensi normatif dengan subordinasi struktural dalam rumpun eksekutif. Perubahan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pembentukan Dewan Pengawas, dan pembatasan kewenangan telah menurunkan efektivitas KPK dalam penindakan korupsi sebesar 45% berdasarkan data kinerja 2020-2023. Penelitian menyimpulkan bahwa ambivalensi kewenangan KPK berimplikasi pada pelemahan independensi dan efektivitas pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan rekonstruksi kelembagaan untuk mengembalikan sifat state independent anti-corruption agency.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Literatur/Buku
Achmad Ali, Peranan Pengadilan Sebagai Pranata Sosial, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum, Ujungpandang, Lephas Unhas, 1999.
Aristoteles, Politik (La Politica), diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Syamsur Irawan Khairie, Cetakan Kedua, Visimedia, Jakarta, 2008.
Aziz Syamsudin, “Tindak Pidana Khusus”, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Marjan Miharja, Korupsi, Integritas, & Hukum: Tantangan Regulasi di Indonesia, Yayasan Kita Menulis, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
SF. Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003.
Jurnal/Makalah/Artikel, Yurisprudensi
Gunawan Widjaja, SH., MH., MM., Lon Fuller, Pembuatan Undang-undang dan Penafsiran Hukum, Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. VI, No.1, Juli 2006.
Hans Kelsen, Pure Theory of Law Dalam “Negara Hukum Indonesia Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi”, Jurnal Konstitusi, Volume 1, Nomor 1, Juli 2004.
Hendra Nurtjahjo, Lembaga, Badan, dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) di Indonesia: Di Tinjauan Hukum Tata Negara, Vol.35, No.35., Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2005.
Indonesia Corruption Watch, “Korupsi Pemilu Legislatif 2014: Pemantauan Atas Politik Uang, Politisasi Birokrasi dan Penggunaan Sumber Daya Negara dalam Pemilu 2014, Jakarta, 2015.
Miranda Risang Ayu, Kedudukan Komisi Independen Sebagai State Auxiliary Institusions dan Relevansinya Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, 2009, Jurnal Konstitusi.
Yasmirah Mandasari Saragih, Analisis Yuridis kewenangan Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5, No.1, 2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :70/PUU-XVII/2019, dalam perkara Pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, dalam perkara Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v9i1.9677
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




