Keberatan Pihak Ketiga Atas Penyitaan Aset Oleh Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini menganalisis dua putusan keberatan atas penyitaan / perampasan aset yang dilakukan oleh Jaksa, yaitu “putusan Nomor 1/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst” dan “Putusan Nomor 3/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst” yang menguji penerapan hukum dalam penyitaan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik pada perkara tindak pidana korupsi. Fokus analisis adalah pada aset milik PT. Meranti Bahari dan PT. Graha Bintang, yang telah dibebani hak tanggungan sebagai jaminan utang kepada PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Aset-aset tersebut telah disita dan ditetapkan untuk dirampas bagi negara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui “Putusan No. 92/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative, dimana metode ini lebih berfokus pada bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan UU Tipikor dikaitkan dengan KUHP Nasional dan juga menganalisis secara yuridis Perkara “Putusan Nomor 1/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst” dan “Putusan Nomor 3/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku / Jurnal
Gani, Ilham A. & Ansar, Muhammad Aksa, 2025, Pengantar Hukum Pidana (Teoritis, Prinsip, dan Implementasi KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023), Widina Media Utama, Bandung
Saragih, Yasmirah Mandasari, et. al., 2022, Pengantar Hukum Pidana – Transisi Hukum Pidana Di Indonesia, CV. Tungga Esti, Medan
Saragih, Yasmirah Mandasari. "Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Al-Adl, vol. 9, no. 1, 2017
Setiyawan, Wahyu Beny Mukti, et.al., 2024, Hukum Pidana Korupsi, PT. Sada Kurnia Pustaka, Banten
Sinurat, Aksi, 2023, Azas – Azas Hukum Pidana Materil Di Indonesia, Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana, Kupang
Soeherman, Widyaningrum, Tuti & Suhardiman, Cecep. “Penguatan Pusat Pemulihan Aset (PPA): Langkah Strategis Percepatan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindakan Pidana Korupsi: Ditinjau Dari Perbandingan Sistem Hukum”, Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 3 No. 6, 2024
Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Sunggono, Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Syauket, Amalia & Wijanarko, Dwi Seno, 2024, Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi, PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang
Surat Kejaksaan Agung Republik Indnoesia Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 Perihal: Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
Undang – Undang
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v9i1.9678
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




