Keberatan Pihak Ketiga Atas Penyitaan Aset Oleh Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

Samsuto Samsuto, Yasmirah Mandasari Saragih, Tuti Widyaningrum, Duma Hutapea, Riskana Riskana

Abstract


Penelitian ini menganalisis dua putusan keberatan atas penyitaan / perampasan aset yang dilakukan oleh Jaksa, yaitu “putusan Nomor 1/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst” dan “Putusan Nomor 3/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst” yang menguji penerapan hukum dalam penyitaan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik pada perkara tindak pidana korupsi. Fokus analisis adalah pada aset milik PT. Meranti Bahari dan PT. Graha Bintang, yang telah dibebani hak tanggungan sebagai jaminan utang kepada PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Aset-aset tersebut telah disita dan ditetapkan untuk dirampas bagi negara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui “Putusan No. 92/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative, dimana metode ini lebih berfokus pada bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan UU Tipikor dikaitkan dengan KUHP Nasional dan juga menganalisis secara yuridis Perkara “Putusan Nomor 1/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst” dan “Putusan Nomor 3/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst.


Keywords


Korupsi; Perampasan; Pemilik Beritikad Baik.

Full Text:

PDF

References


Buku / Jurnal

Gani, Ilham A. & Ansar, Muhammad Aksa, 2025, Pengantar Hukum Pidana (Teoritis, Prinsip, dan Implementasi KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023), Widina Media Utama, Bandung

Saragih, Yasmirah Mandasari, et. al., 2022, Pengantar Hukum Pidana – Transisi Hukum Pidana Di Indonesia, CV. Tungga Esti, Medan

Saragih, Yasmirah Mandasari. "Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Al-Adl, vol. 9, no. 1, 2017

Setiyawan, Wahyu Beny Mukti, et.al., 2024, Hukum Pidana Korupsi, PT. Sada Kurnia Pustaka, Banten

Sinurat, Aksi, 2023, Azas – Azas Hukum Pidana Materil Di Indonesia, Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana, Kupang

Soeherman, Widyaningrum, Tuti & Suhardiman, Cecep. “Penguatan Pusat Pemulihan Aset (PPA): Langkah Strategis Percepatan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindakan Pidana Korupsi: Ditinjau Dari Perbandingan Sistem Hukum”, Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 3 No. 6, 2024

Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Sunggono, Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Syauket, Amalia & Wijanarko, Dwi Seno, 2024, Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi, PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang

Surat Kejaksaan Agung Republik Indnoesia Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 Perihal: Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Undang – Undang

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v9i1.9678

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung