Efektivitas Kebijakan Penanggulangan Kebakaran Hutan pada Tata Kelola Hukum Provinsi Sumatera Selatan
Abstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas kerangka regulasi dan implementasi kebijakan penanggulangan bencana lingkungan di Provinsi Sumatera Selatan dengan menelaah keselarasan norma nasional dan peraturan daerah, serta menilai kapasitas pemerintah dalam menghadapi bencana ekologis yang bersifat berulang. Hasil studi menunjukkan bahwa kerangka regulasi sebenarnya telah tersedia melalui perpaduan undang-undang, peraturan daerah, dan pedoman operasional, namun efektivitasnya bergantung pada sinkronisasi antar-instrumen hukum dan kejelasan pembagian kewenangan. Analisis implementasi mengungkapkan bahwa walaupun terdapat upaya respons cepat, deteksi dini, serta program mitigasi seperti pembangunan kanal blocking dan restorasi gambut, frekuensi kebakaran hutan dan lahan, serta banjir musiman tetap tinggi sehingga menunjukkan lemahnya aspek pencegahan. Tantangan utama mencakup fragmentasi koordinasi, keterbatasan pengawasan lapangan, minimnya penegakan hukum, serta ketidakseimbangan anggaran yang lebih banyak terserap pada penanganan darurat dibanding pencegahan. Penelitian ini menegaskan perlunya tata kelola berbasis risiko melalui integrasi data, penguatan instrumen sanksi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan agar kebijakan penanggulangan bencana dapat berjalan secara adaptif dan berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku, Artikel, dan Laporan
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 159–185.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Indeks Risiko Bencana Indonesia 2024 (Jakarta: BNPB, 2024)
Hutan Kita Institute, “Karhutla Berulang-ulang Tidak Bisa Dibiarkan: Sumatera Selatan,” Policy Brief, 2023
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Deteksi Hotspot Indonesia 5 Desember 2024,” Laporan Pemantauan Harian
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan; Kumpulan Karya Tulis. Disunting oleh Otje Salman dan Eddy Damian. Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerjasama dengan Penerbit Alumni, cetakan kedua, 2006.
Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia. Diterjemahkan oleh Nirwono dan AE Priyono. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 1990.
Mongabay Indonesia, “Sumatera Selatan Belum Bebas Karhutla, Ini Buktinya,” 5 Oktober 2024
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Bandung: Alfabeta, 2017.
Supeli, Karlina. “Ancaman terhadap Ilmu Pengetahuan.” 27 April 2019. Diakses 2 Mei 2019. https://www.indonesiana.id/read/117282/ancaman-terhadap-ilmu-pengetahuan-karlina-supelli.
Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, cetakan keempat, 2013.
Wahid, Salahuddin. “Dinamika Bhineka Tunggal Ika.” Harian Kompas, 7 Januari 2017.
Wignjosoebroto, Soetandyo. “Penelitian Hukum dan Hakikatnya sebagai Penelitian Ilmiah.” Dalam Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, disunting oleh Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 83–120. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup
Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2009
Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Bencana,
Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 2010–2030
Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang RUED
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v9i1.9679
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




