PENGAWASAN PEREDARAN ROKOK KHUSUS KAWASAN BEBAS DI KOTA TANJUNGPINANG
Abstract
Kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) merupakan komitmen pemerintah pusat untuk mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah. Di Provinsi Kepulauan Riau, terdapat tiga wilayah yang termasuk sebagai kawasan FTZ: Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Salah satu kebijakan yang diberikan pada kawasan zona bebas ini adalah pemberian izin usaha FTZ khusus rokok. Namun hal ini menjadi masalah di lapangan karena peredaran rokok khusus FTZ di luar kawasan bebas tidak terkontrol. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang terhadap peredaran rokok khusus FTZ. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang tehadap peredaran rokok khusus kawasan bebas di luar daerah kawasan bebas telah dilaksanakan baik secara preventif dan represif, namun demikian dalam pelaksanaan pengawasan tersebut masih ditemukan beberapa kendala berupa ketidakjelasan batas-batas dari kawasan bebas, kurangnya fasilitas sarana prasarana serta sumber daya di lapangan dan rendahnya tingkat kesadaran/ketidakpatuhan masyarakat khususnya pedagang rokok dan pengomsumsi rokok.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adhitama, Satria, and Tomy Suranta. “Analisis Peran DJBC Dalam Pengawasan Penyelundupan NPP (Studi Kasus KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta).” Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai 2, no. 1 (2018).
Bohari, H. Pengawasan Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
Gitosudarmo, Indriyo, and Agus Mulyono. Prinsip Dasar Manajemen , Edisi Ketiga. Yogyakarta: BPFE, 2001.
Hidayat, Syarif, and Agus Syarip Hidayat. Quo Vadis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Jakarta: Rajawali Pers. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Hoemijati, Hoemijati, Mita Dwi Jayanti, and Moch Rizal Fani. “ASPEK HUKUM PENJUALAN DAN PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI.” Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 1–17.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi”. PT. Remaja Rosda Karya. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2014.
Pravitasari, Shynta, and Puji Astuti. “Peran Kantor Pengawasan Bea Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Dalam Mengawasi Kebijakan Cukai Rokok Terkait UU No. 39 Tahun 2007.” Journal of Politic and Government Studies 4, no. 3 (2015): 211–20.
Purwito, Ali. Kepabenan Dan Cukai (Pajak Lalu Lintas Barang). Jakarta: Kajian Hukum Fiskal FHUI. Jakarta: Kajian Hukum Fiskal FHUI, 2008.
Safari, Agung Tri. “Meneropong Dampak Regulasi Tatalaksana Pengawasan Kepabeanan Dan Cukai.” Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai 4, no. 1 (2020).
Siagian, Sondang. Manajemen Sumber Daya Manusia (Cetakan 15). Jakarta: Bumi Aksara. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Simbolon, Maringan Masry. “Dasar-Dasar Administrasi Dan Manajemen,” 2004.
Wicaksono, Tio Tegar. “Implementasi Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol Melalui Cukai Di Kabupaten Sleman.” Jurnal Panorama Hukum 4, no. 2 (2019): 77–88.
DOI: https://doi.org/10.52447/gov.v6i2.4571
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta