Analisis Tipelogi Perubahan Kelembagaan Kesbangpol Kabupaten Serang Analysis of Typology of Institutional Changes in Kesbangpol Serang Regency
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kemendagri. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Catur Wibowo dan Herman Harefa. “Urgensi pengawasan organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah”. Jurnal Bina Praja, Volume 7 No. 1 Edisi Maret 2015 : 1 – 20
Mery Afriska.Pengawasan Terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung, 2017.
Kabar Banten. “Kesbangpol Segera Verifikasi Ulang Ormas di Kabupaten Banten”, 16 September 2018, , diakses pada 17 Januari 2020.
Kabar Banten. “12 Desa di Kabupaten Serang Rawan Konflik”, 28 Oktober 2019, , diakses pada 17 Januari 2020.
Presiden RI. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), perihal Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undan-Undang, Rancangan Peratuan Daerah Provinsi, dan Rancangan Peratuan Daerah Kabupaten/Kota.
Irianto. “Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya”, dalam Soelistyowati Irianto dan Shidarta, eds., Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009, hlm. 173-190 (177).
Gede Marhaendra Wija Atmaja, “Politik Pluralisme Hukum dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerah”, Disertasi Doktor, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2012, hlm. 17-18.
Pemerintah Kab. Serang. Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016.
Pemerintah Kab. Serang. Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018.
DOI: https://doi.org/10.52447/gov.v7i2.5023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta