EKSISTENSI KEWENANGAN DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Muhammad Mahardika

Abstract


Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur terkait menghapus, merubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap keputusan pasal dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mempengaruhi terhadap kewenangan daerah secara otonom dalam melaksanakan perijinan usaha yang tentu perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dampak lingkungan. Metode penelitian menggunakan Metode analisis bahan hukum kualitatif dengan Metode pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori serta telaah pustakawan yang didukung dengan pendapat para ahli terkait yaitu ahli yang berkompeten dibidangnya. Tujuannya penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca ditetapkannnya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur perubahan UU Lingkungan pada substansi persetujuan lingkungan.


Full Text:

PDF

References


Akib, M. (2014). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Darmawan, A. (2020). Politik Hukum Omnibus Law dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 13–24.

Hariyanto, H. (2020). Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(2).

Husin, S. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group. Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 78-K. PM II-11/AD/X.

Muqsith, M. A. (2020). UU Omnibus law yang Kontroversial. ’ADALAH, 4(3).

Rahayu, D. P., SH, M. H., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Sabardi, L. (2014). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yustisia, FH UNS Edisi, 88.

Said, A. R. A. (2015). Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4).

Suharjono, M. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19).

Suryokumoro, H., & Ula, H. (2020). Menelaah Koperasi Era Omnibus Law. Mulawarman Law Review, 80–95.

Susanto, M. (2015). Book Review: Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan dan UndangUndang Pelaksanaannya). Padjadjaran Journal of Law, 2(3), 620–625.

Sutrisno, B. (2013). Kerancuan Yuridis Kewenangan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(17).

Wijayanti, S. N. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186–199.




DOI: https://doi.org/10.52447/gov.v9i1.7280

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta


Pengunjung