MANAJEMEN REKRUTMEN INKLUSIF: DESAIN KEBIJAKAN AFIRMATIF BAGI PERANGKAT DESA DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN NEGARA

Agus Suparmin, Suharmanto Suharmanto

Abstract


Perangkat desa memegang peranan strategis dalam sistem pemerintahan desa dan pelaksanaan pelayanan publik di tingkat akar rumput. Meskipun demikian, mereka masih belum memperoleh akses yang adil terhadap sistem kepegawaian negara, khususnya dalam proses rekrutmen ASN. Reformasi kebijakan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru menghapus afirmasi bagi tenaga non-ASN, termasuk perangkat desa yang telah lama mengabdi. Artikel ini merupakan studi kebijakan normatif yang bertujuan merumuskan kerangka kebijakan rekrutmen alternatif yang mengintegrasikan prinsip meritokrasi dengan rekognisi atas pengabdian jangka panjang. Metode yang digunakan adalah kajian literatur, telaah peraturan perundang-undangan, serta analisis wawancara dengan perangkat desa dan pemangku kepentingan terkait. Hasil analisis menunjukkan pentingnya penyusunan jalur seleksi khusus, pemberian bobot nilai tambah atas masa pengabdian, serta penyusunan skema jaminan sosial dan pensiun yang adil. Reformulasi kebijakan ini menjadi penting tidak hanya untuk menciptakan keadilan administratif, tetapi juga untuk memperkuat profesionalisme pemerintahan desa secara berkelanjutan. Temuan ini berkontribusi dalam memperluas wacana meritokrasi yang lebih inklusif dalam sistem birokrasi nasional, khususnya pada level pemerintahan desa, sekaligus menjadi dasar bagi perumusan jalur transisi afirmatif berbasis pengabdian.


Keywords


perangkat desa; ASN; PPPK; rekognisi pengabdian; kebijakan afirmatif

Full Text:

PDF

References


Adisasmita, R. (2014). Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Graha Ilmu.

Dwiyanto, A. (2018). Reformasi birokrasi di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2021). Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2021). Platform Pembelajaran Digital (PaDi) untuk Perangkat Desa. https://padi.kemendesa.go.id

Kompas. (2022, Mei 17). Perangkat desa tuntut diangkat ASN, ini respons Kemendagri. https://www.kompas.com/

Kurniawan, M. R. (2020). Menakar keadilan afirmatif dalam rekrutmen ASN. Jurnal Administrasi Negara, 12(1), 45–56.

Nugroho, R. (2014). Public policy: Dinamika kebijakan, analisis kebijakan, manajemen kebijakan. Elex Media Komputindo.

Prasojo, E. (2021). Reformasi manajemen ASN: Dari konsep ke praktik. Rajawali Pers.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Siregar, D. A. (2021). Rekognisi pembelajaran lampau dan inklusi sosial dalam tata kelola ASN. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(2), 100–112.

Sulistiyono, A. (2016). Politik hukum pengakuan terhadap masyarakat desa. UB Press.

Thoha, M. (2008). Birokrasi dan politik di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Wibowo, A. (2021). Afirmasi dan meritokrasi: Menemukan titik temu dalam seleksi ASN. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 7(2), 66–78.

Yamin, M. (2022). Perangkat desa dan ASN: Antara pengabdian dan eksklusi. Jurnal Pemerintahan Desa, 5(1), 22–35.




DOI: https://doi.org/10.52447/gov.v10i2.8566

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian FEBIS

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta


Pengunjung