PENYULUHAN PENGETAHUAN TENTANG TATA RUANG PUBLIK DAN BAHAYA AKAN ARUS PENDEK LISTRIK BAGI MASYARAKAT DI WILAYAH PAPANGGO, JAKARTA UTARA

Fajri Hidayat Hidayat

Abstract


Salah satu bentuk kepedulian publik (masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah partisipasinya dalam penataan ruang di mana mereka berada. Proses penataan tata ruang sebagai bagian dari suatu sistem publik, seringkali menghadapi kepentingan yang sangat beragam. Sudut pandang pemerintah saja dianggap tidak cukup untuk menerjemahkan proses pembangunan suatu negara di mana masyarakat juga berada di dalamnya. Oleh karena itu, partisipasi publik atau peran publik sendiri yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah publik untuk berminat dan bergerak dalam penataan ruang menjadi suatu keharusan. Tulisan ini disusun dengan menggunakan studi literatur, dimana penulis melakukan kajian referensi dan dokumentasi yang terkait dengan partisipasi publik (masyarakat) dalam penataan ruang, khususnya partisipasi publik dalam penataan ruang kawasan perkotaan di Indonesia. Partisipasi publik (masyarakat) dalam penataan ruang kawasan perkotaan dapat diwujudkan dalam bentuk pengajuan usul, memberi saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah. Dalam mengajukan usul, memberikan saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang bagian Kawasan Perkotaan dapat dilakukan melalui Focus Group Discussion dan pembentukan forum kota, yang melibatkan asosiasi profesi, media massa, LSM, lembaga formal kemasyarakatan sampai tingkat lembaga perwakilan rakyat.

 

Begitu pula kaitannya dengan listrik rumah tangga bila tidak digunakan secara aman juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran. Hal ini mengakibatkan kerusakan secara material yang cukup besar dan juga kehilangan nyawa manusia. Berdasarkan statistik dan catatan dari dinas kebakaran menyatakan bahwa penyebab utama kebakaran adalah korsleting listrik, obyek yang banyak terbakar adalah perumahan, kejadian-kejadian kebakaran tersebut dapat dikurangi hanya dengan mendidik pemakai dan tidak dihalangi dengan persediaan peraturan untuk instalasi listrik dan persediaan yang canggih, tetapi kerusakan dalam instalasi dapat mengakibatkan kebakaran, dalam artikel ini ditinjau apa penyebab kebakaran dan bagaimana dapat dicegah dengan perencanaan dan seleksi pemasangan peralatan untuk instalasi listrik.

 


Keywords


Tata Ruang Publik, Fasilitas Umum, Korsleting Listrik, Kebakaran Rumah

Full Text:

PDF

References


Bambang. 1994. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika

Campbell., 2017, ”Electrical Fires”, National Fire Protection Association., Amerika

DirJen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM., 2014, ”Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011”, Jakarta.

Fattah, N. 2001. Perencanaan Kota Komprehensif. Bandung: Angkasa. Hamdi, M. 1999. Bunga Rampai Pemerintahan. Jakarta: Yarsif




DOI: https://doi.org/10.52447/km.v1i2.6455

Refbacks

  • There are currently no refbacks.