Pendampingan Pelayanan Pengisian SPT Tahunan PPh Pribadi Tahun 2023 Di Wilayah Kanwil DJP Jakarta Utara

Warih Anjari Anjari, Wagiman Wagiman Wagiman, Aloysius Eka Kurnia Aloysius Kurnia

Abstract


Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam membiayai pembanguan negara.  Salah satunya adalah Pajak penghasilan (PPh) sebagai  andalan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Obyek pajak PPh adalah penghasilan masyarakat pada batas tertentu. Masyarakat sebagai wajib pajak PPh perseorangan rentan tidak memahami procedur yang dilalui dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak. Apalagi prosedur yang diterapkan secara mandiri atau Self Assessment System. Pelaporan pajak PPh dimulai dari Pelaporan Surat Pelaporan Pajak Terutang (SPT), yang dapat diakses secara online. Pada saat pelaporan SPT, beberapa kendala dialami oleh wajib pajak khususnya wajib pajak perseorangan. Oleh karena itu dilakukan pendampingan kepada wajib pajak pribadi pada saat pengisian SPT  Tahunan Pribadi untuk pelapran pajak PPh  tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan  pada tanggal 29 Maret 2023, dengan metode : pertama, persiapan  berupa pengumpulan data dan informasi dasar terkait peserta dan penyiapan pra kondisi di  lokasi; kedua, pelaksanaan pendampingan pengisian SPT wajib pajak; ketiga evaluasi hasil pendampingan. Hasil kegiatan yaitu : a. Wajib pajak belum mengetahui cara pengisian SPT secara online sehingga wajib pajak  belum memiliki EFIN  sebanyak 27%; b. Wajib pajak memiliki NPWP bermasalah; dan wajib pajak memiliki 2 NPWP sebanyak 20%; c. Kelengkapan Isian SPT 1770S:  Masyarakat kurang memahami perbedaan formulir dalam pelaporan SPT tahunan sebanyak  20%; d. Menambah atau merubah data pada SPT baik yang sudah terkirim maupun yang belum terkirim sebanyak 13%; e. Wajib pajak belum pernah melaporkan laporan pajak melalui website DJP online sebanyak  13%; f. Di web DJP online tertulis “Server Not Found 404 atau 405 sebanyak 1%. Sarannya yaitu perlu adanya sosialisasi yang intens kepada wajib pajak tentang penerapan pajak online. Masyarakat sebagai wajib pajak harus memiliki kesadaran akan pembayaran pajak yang sistemnya secara online, untuk menyederhanakan prosedur pembayaran pajak demi  suksesnya pembangunan bangsa Indonesia


Keywords


Pendampingan Pengisian Pajak PPh

Full Text:

PDF

References


Bohari, H. (1993). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo.

Dwi Tatak Subagiyo, dkk (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Surabaya: PPHP Universitas Wijaya Kusuma.

Ishaq, H. (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakaan




DOI: https://doi.org/10.52447/km.v3i2.7260

Refbacks

  • There are currently no refbacks.