Pendampingan Pelayanan Pengisian SPT Tahunan PPh Pribadi Tahun 2023 Di Wilayah Kanwil DJP Jakarta Utara
Abstract
Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam membiayai pembanguan negara. Salah satunya adalah Pajak penghasilan (PPh) sebagai andalan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Obyek pajak PPh adalah penghasilan masyarakat pada batas tertentu. Masyarakat sebagai wajib pajak PPh perseorangan rentan tidak memahami procedur yang dilalui dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak. Apalagi prosedur yang diterapkan secara mandiri atau Self Assessment System. Pelaporan pajak PPh dimulai dari Pelaporan Surat Pelaporan Pajak Terutang (SPT), yang dapat diakses secara online. Pada saat pelaporan SPT, beberapa kendala dialami oleh wajib pajak khususnya wajib pajak perseorangan. Oleh karena itu dilakukan pendampingan kepada wajib pajak pribadi pada saat pengisian SPT Tahunan Pribadi untuk pelapran pajak PPh tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023, dengan metode : pertama, persiapan berupa pengumpulan data dan informasi dasar terkait peserta dan penyiapan pra kondisi di lokasi; kedua, pelaksanaan pendampingan pengisian SPT wajib pajak; ketiga evaluasi hasil pendampingan. Hasil kegiatan yaitu : a. Wajib pajak belum mengetahui cara pengisian SPT secara online sehingga wajib pajak belum memiliki EFIN sebanyak 27%; b. Wajib pajak memiliki NPWP bermasalah; dan wajib pajak memiliki 2 NPWP sebanyak 20%; c. Kelengkapan Isian SPT 1770S: Masyarakat kurang memahami perbedaan formulir dalam pelaporan SPT tahunan sebanyak 20%; d. Menambah atau merubah data pada SPT baik yang sudah terkirim maupun yang belum terkirim sebanyak 13%; e. Wajib pajak belum pernah melaporkan laporan pajak melalui website DJP online sebanyak 13%; f. Di web DJP online tertulis “Server Not Found 404 atau 405 sebanyak 1%. Sarannya yaitu perlu adanya sosialisasi yang intens kepada wajib pajak tentang penerapan pajak online. Masyarakat sebagai wajib pajak harus memiliki kesadaran akan pembayaran pajak yang sistemnya secara online, untuk menyederhanakan prosedur pembayaran pajak demi suksesnya pembangunan bangsa Indonesia
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bohari, H. (1993). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo.
Dwi Tatak Subagiyo, dkk (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Surabaya: PPHP Universitas Wijaya Kusuma.
Ishaq, H. (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakaan
DOI: https://doi.org/10.52447/km.v3i2.7260
Refbacks
- There are currently no refbacks.