KESALAHAN PENERAPAN HUKUM DALAM PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 2200 K/PID.SUS/2017
Abstract
Penelitian ini menguraikan, pertama : Apakah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2200 K/Pid.Sus/2017 terdapat kesalahan dalam penerapan hukum ? Kedua : bagaimanakah seharusnya, akibat hukum jika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi (judex juris) ?. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, metode analisis adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian sebagai berikut, Pertama : majelis hakim agung salah dalam melakukan penerapan hukum, ultra petita yang dijatuhkan berdasarkan pasal yang tidak pernah di dakwakan dan di tuntut oleh jaksa penuntut umum. Hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP. Kedua : Akibat hukum dari dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa dapat diputus bebas (Pasal 191 Ayat (1) KUHAP). Majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas tidak dapat mengajuhkan upaya hukum biasa.
Kata Kunci : Hakim, Mahkamah Agung, Ultra Petita
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ali Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2017. Chazawi Adami, Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Malang, Bayumedia Publishing, 2013
Fadjar A. Mukthie, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, 2004.
Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
HS Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Ibrahim Jhony, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2012.
Lamintang P.A.F dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurispudensi, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Mulyadi Lilik, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Naning Ramdlon, Himpunan Perangkat Peraturan Perundang-undangan Pelaksanaan KUHAP, Yogyakarta: Liberty, 1984.
Santoso Sani Imam, Teori Pemidanaan dan Sandera Badan Gijzeling, Cetakan Pertama, Jakarta: Penaku, 2014.
SinlaEloE Paul, Memahami Surat Dakwaan, Kupang: Piar NTT, 2015.
Sibuea, P Hotma, Kapita Selekta Hukum Tata Negara, Jakarta: ATA. Print, 2007.
¬¬______________, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Jakarta: Erlangga, 2010.
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pos, 2006.
B. Jurnal
Daniela Luiza Baconi, dkk, “Journal of Mind and Medical Sciences”, Vol. 2, hlm. 19.
Jamie Fellner, Race, Drugs, And Law Enforcement In The United States, Vol 20.2, hlm. 278.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta