SOSIALISASI DAMPAK NEGATIF JUDI ONLINE: PENYELESAIAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Warih Anjari Anjari, Marwan Suliandi Marwan Suliandi

Abstract


Fenomena perjudian merupakan perbuatan yang berdampak menyengsarakan masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial budaya. Salah satu dampaknya  menyebabkan ekonomi keluarga menjadi tidak mementu. Hal ini  akan berakibat pada perekonomian negara. Perjudian khususnya  judi online dialami oleh masyarakat Desa Jaya Sakti Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan melakukan penyuluhan tentang judi online dan peneyelesaiannya melalui restorative justice.  Hasilnya adalah: pada sspek pengetahuan  judi online,  sebelum adanya kegiatan penyuluhan pada kriteria “cukup memaknai”,  setelah adanya kegiatan penyuluhan terjadi peningkatan pemahaman menjadi “memaknai”.; aspek pemahaman   judi online, sebelum kegiatan penyuluhan pada kriteria “kurang memaknai”, setelah adanya kegiatan penyuluhan terjadi peningkatan menjadi  “memaknai” ; aspek penerapan  judi online sebelum adanya kegiatan penyuluhan pada kriteria “kurang memaknai”, setelah adanya kegiatan penyuluhan terjadi peningkatan menjadi “cukup memaknai”.     Pada semua aspek perlu adanya peningkatan  sampai pada kriteria “sangat memaknai”. Sarannya adalah perlu kontinutitas kegiatan pengabdian ini karena masih ada hasil yang belum maksimum pada seluruh aspek penilaian, baik aspek pengetahuan, pemahaman dan penerapan

Keywords


Judi online, dampak ekonomi, restorative justice

References


BPS. (2024). Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2022-2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik. Dipetik Oktober Rabu, 9 Oktober 2024, 2024, dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun--ribu-jiwa-.html

Ela Zain Zakiyah, d. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam melakukan Bullying. Jurnal Penelitian dan PPM, 4(2), 324-331.

News, N. (2022). Jenis-Jenis Judi Yang Popiler di Tengah Masyarakat. Neraca News. Dipetik Oktober Rabu, 9 Oktober 2024, 2024, dari https://www.neracanews.com/jenis-jenis-judi-yang-populer-ditengah-tengah-m/

PPA, K. (2024). SIMFONI-PPA. Jakarta: kEMENTRIAN PPA. Dipetik Juni, 26 Rabu, 2024, dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Prastya, D. (2024). Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia Tembus 2,7 Juta Orang, Didominasi Kaum Muda. Jakarta: suara.com. Dipetik Oktober Rabu, 8 Oktober 2024, 2024, dari https://www.suara.com/tekno/2024/04/21/104029/jumlah-pemain-judi-online-di-indonesia-tembus-27-juta-orang-didominasi-kaum-muda

Sinta Rahma Alfiana, d. (2023). PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK SEBAGAI WUJUD IMITASI PERILAKU PRANG TUA. Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(2), 114-126. Dipetik Juni 2023

Tiniwut, M. (2024). Ini Sebaran Wilayah Penjudi Online Terbanyak, Jawa Barat Peringkat 1. jakarta: mediaindonesia.com. Dipetik Oktober Kamis, 10, 2024, dari https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/680940/ini-sebaran-wilayah-penjudi-online-terbanyak-jawa-barat-peringkat-1

Yahya, A. n. (2024). Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun. Jakarta: Kompas.com. Dipetik Oktober Kamis, 10 Oktiber 2024, 2024, dari asional.kompas.com/read/2024/06/26/22321221/transaksi-judi-online-meningkat-kuartal-i-2024-tembus-rp-101-triliun?lgn_method=google&google_b




DOI: https://doi.org/10.52447/pandawa.v3i2.7991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.