PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 DI PROVINSI SULAWESI SELATAN (Studi Terpilihnya Bupati Luwu Utara Sebagai Kepala Daerah Perempuan Pertama di Provinsi Sulawesi Selatan)
Sari
Tulisan ini menjelaskan tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang di adakan serentak di Indonesia pada tanggal 9 Desember 2015 sesuai perintah Undang-Undang No 8 Tahun 2015. Khusunya di Provinsi Sulawesi Selatan yang di ikuti oleh sebelah daerah dan tiga puluh lima (35) pasangan calon kepala daerah, yang menarik dari tulisan ini yaitu terpilihnya kepala daerah perempuan pertama dalam sejarah kontestasi politik di Sulawesi Selatan di pemilihan kepala daerah ini. Dari tiga puluh lima calon (35) ada empat (4) perempuan yang ikut dalam pencalon kepala daerah tiga diantaranya sebagai calon kepala daerah dan satu sebagai wakil kepala daerah, dari Empat (4) calon tersebut mucul satu nama yang terpilih menjadi kepala daerah yaitu Bupati Luwu Utara Hj. Indah Putri Indriani, S.IP, M.SI periode 2016-2021 yang merupakan pendatang di daerah pemilihan tersebut dan sekaligus pernah menjadi wakil Bupati Luwu Utara. Pada pilkada serentak ini Indah Putri Indriani bertarung dengan petahana yaitu Drs. Arifin Junaidi yang pada saat itu sebagai Bupati Luwu Utara periode 2010-2015 bersama Hj. Indah Putri Indriani, S.IP, M.SI yang merupakan Wakil Bupati beliau. Ketokohan beliau yang merupakam sesosok ibu yang mempunyai keramahan, murah senyu, wibawa dan akrab dengan siapapun sanggat di kenal dikalangan masyarakat kecil di Luwu Utara yang selalu terjun langsung ke masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati pada saat itu. Tidak heran ketika Bupati cantik ini bisa mendapatkan hati pemilih kelas bawah maupun kelas menengah, begitu dengan sosok beliau yang gaul dengan aktif di media sosial baik Instagram, Facebook, WhatsAPP dan media sosial lainya, tidak heran ketika beliau medapatkan suara yang cukup besar di pemilih pemula yang sebagai besar mengunakan media sosial, hal ini di manfaatkan oleh Bupati perempuan pertama di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Aspinal E dan Sukmajati M, 2015. Politik Uang di Indonesia : Patronase dan Klientelisme Pada Pemilu Legislatif 2014, Jogyakarta. PolGov.
Haryanto, 1990, Elit, Massa dan konflik, Pusat Antar Universitas-Studi sosial, UGM, Yogyakarta, hal. 6
Soetjipto & Trimayuni, 2013. Gender & Hubungan Internasioan, Yogyakarta, Jalasutra.
Prasetyoningsih Nanik, 2014. Dampak Pemilihan Umum Serentak, Jurnal Media Hukum.
Winarno, Budi, 2005. Otonomi, Demokrasi, dan Pembangunan Daerah, Jurnal.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik .
Undang – Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah
Undang – Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada )
DOI: https://doi.org/10.52447/polinter.v4i1.1279
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.