PERAN KEWARGANEGARAAN DIGITAL: DINAMIKA RESPON WARGANET TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023
Sari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/ PUU-XXI/2023 mengenai perubahan penetapan batas usia capres-cawapres ini menjadi sangat kontroversial di kalangan masyarakat. Hal ini tentu saja tidak lepas dari peran kewargaan digital yang aktif dalam isu-isu politik di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa dampak kewarganegaraan digital dalam mempengaruhi sebuah keputusan pemerintah. Penelitian ini membahas mengenai peran kewargaan digital dalam meningkatkan partisipasi politik bagi masyarakat di era digitalisasi demi mewujudkan negara yang demokratis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dan studi literatur. Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa kewargaan digital memegang peranan penting dalam mewujudkan komunikasi politik serta pertimbangan terhadap suatu putusan ataupun kebijakan oleh pemerintah. Kewargaan digital memberikan kesempatan untuk masyarakat dapat merespons secara langsung isu yang sedang beredar dan memberikan masing-masing pandangan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Arif, D. B., & Aulia, S. S. (2016). Kewargaan digital, Penguatan Wawasan Global Warga Negara, dan Peran PPKN. Seminar Internasional Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Bidang Keilmuan dan Program Pendidikan dalam Konteks Penguatan Daya Saing Lulusan (pp. 393-398).
Bailey, C. A. (2007). A guide to qualitative field research. SAGE Publications.
Cahyarani, V. D., & Iskandar, D. (2021). Penerapan Citizen Journalism dalam Pemberitaan Lingkungan Hidup di Media Online. Jurnal Riset Jurnalistik Dan Media Digital, 1(2) 71-78.
Gleason, B., & Von Gillern, S. (2018). Digital citizenship with social media: Participatory practices of teaching and learning in secondary education. Journal of Educational Technology & Society, 21(1), 200-212.
Hasna, S. (2022). “Tindakan Kolektif Masyarakat Jaringan Di Indonesia: Aktivisme Sosial Media Pada Aksi #Gejayanmemanggil.” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(1), 25-34.
Herianto, E., Indriyani, D., Komalasari, K., Malihah, E., Fitriasari, S., Zuriah, N., Rochmadi, N. W., Setyowati, R. N., Mahardhani, A. J., Indarwati, Sulton, & Cahyono, H. (2022). PENDIDIKAN KEWARGAAN DIGITAL. WIDINA BHAKTI PERSADA BANDUNG.
Hermadinata, M. R. (2016). CITIZEN JOURNALISM SEBAGAI BENTUK JURNALISTIK MODERN (Studi Fenomenologi Citizen Journalism Di Kanal Net Citizen Journalist) (Doctoral dissertation, PERPUSTAKAAN).
Lestari, H. P. (2023, June 16). Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat, Bagaimana Nasib Gibran? Kabar 24 Bisnis.com. Retrieved November 20, 2023, from https://kabar24.bisnis.com/read/20231108/16/1712214/anwar-usman-diberhentikan-tidak-hormat-bagaimana-nasib-gibran
Matang, M., & Riyanti, D. (2023). Kewargaan Digital dalam membentuk Nasionalisme Mahasiswa di Era Digital. Journal of Humanities and Civic Education, 1(1), 9-16.
Mossberger, K., Tolbert, C. J., & McNeal, R. S. (2008). Digital Citizenship: The Internet, Society, and Participation. MIT Press.
Mulia, L. T. (2023). Kewarganegaraan Digital Pada Era Globalisasi Di Indonesia. URIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 1-5.
Pradana, Y. (2018). Atribusi Kewargaan Digital dalam Literasi Digital. Untirta Civic Education Journal, 3(2), 168-182.
Rahmah, Z. F. (2023, October 17). Millennial Apresiasi Putusan MK, Ungkap Bawa Manfaat Berlipat. detikNews. Retrieved December 1, 2023, from https://news.detik.com/berita/d-6986190/milenial-apresiasi-putusan-mk-ungkap-bawa-manfaat-berlipat
Ribble, M. (2015). Digital Citizenship in Schools: Nine Elements All Students Should Know (3rd ed.). Washington DC: International Society for Technology in Education.
Saptohutomo, A. P. (2023, October 19). Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Sarat Syahwat Politik. KOMPAS.com. Retrieved November 20, 2023, from https://nasional.kompas.com/read/2023/10/19/05300051/putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-dinilai-sarat-syahwat-politik
Saud, M., Ida, R., Abbas, A., Ashfaq, A., & Ahmad, A. R. (2020). Media sosial dan digitalisasi partisipasi politik pada generasi muda: perspektif indonesia. Jurnal Society, 8(1), 87-97.
Sukandarrumidi. (2006). Metodologi Penelitian Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula. Gadjah Mada University Press.
Trianita, L. N. (2023, October 16). MK Kabulkan Sebagian Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah. Nasional Tempo.com. Retrieved December 4, 2023, from https://nasional.tempo.co/read/1784580/mk-kabulkan-sebagian-batas-usia-capres-cawapres-40-tahun-atau-berpengalaman-sebagai-kepala-daerah
Triatmojo, D. (2023, September 11). Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Usulan Baik, Anak Muda Punya Kesempatan jadi Pemimpin. Tribunnews.com. Retrieved November 20, 2023, from https://www.tribunnews.com/nasional/2023/09/11/gugatan-batas-usia-capres-cawapres-dinilai-usulan-baik-anak-muda-punya-kesempatan-jadi-pemimpin
Zakaria, D. (2023). Praktik Kewargaan Digital sebagai Edukasi Publik: Kajian Aktivisme Digital di Indonesia. Jurnal Komunikasi Profesional, 6(6), 631-644.
DOI: https://doi.org/10.52447/pol.v10i2.7282
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Email : jurnalpolinter@gmail.com
Gedung perkuliahan Lt. 5, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta,Jl. Sunter Permai Raya, Sunter Agung Podomoro, Jakarta 14350
Journal Polinter is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Ekonomi, Bisnis dan Ilmu Sosial Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
View My Statcounter