PEMANFAATAN MEDIA BARU SEBAGAI SARANA PENYEBARAN INFORMASI DI INSTANSI PEMERINTAH (Studi Kasus Penggunaan Aplikasi TikTok pada Direktorat Jenderal Imigrasi)

Guntur Widyanto Widyanto

Abstract


Di era digital saat ini, semakin beragam alternatif media yang ditawarkan, mulai dari media konvensional hingga media baru (new media). Salah satu media baru yang paling banyak diminati oleh masyarakat yaitu media sosial, diantaranya adalah media sosial TikTok. Di awal kemunculannya, banyak terjadi penolakan di masyarakat karena menganggap TikTok mampu membawa pengaruh negatif  khususnya bagi generasi muda sehingga pada tahun 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) sempat melakukan pemblokiran yang bersifat sementara. Namun, pada 03 Juli 2018 pemblokiran tersebut dibuka. Setelah momen itu, jumlah pengguna TikTok di Indonesia  semakin meningkathingga mencapai angka 106,4 juta jiwa atau setara 38,7% dari total populasi penduduk di Indonesia. Hal tersebut dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjadikan TikTok sebagai sarana penyebaran informasi kepada khalayak menggunakan TikTok termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi. Penelitian ini ingin mengkaji bagaimana proses tahapan inovasi yaitu aplikasi TikTok di adopsi oleh Humas Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai media publikasi. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kasus. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada narasumber dan pengambilan data sekunder dilakukan dengan mengkaji studi pustaka serta melakukan pengamatan terhadap media sosial TikTok Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Kata Kunci: Media Baru, Aplikasi TikTok, Difusi Inovasi, Publikasi




DOI: https://doi.org/10.52447/promedia.v8i1.5614

Refbacks

  • There are currently no refbacks.