PENGARUH MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI VARIABEL MODERATING
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian tentang “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Sanksi Pidana, terhadap Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan Pemeriksaan Pajak sebagai Variabel Moderating, pada Kawasan Industri Hyundai Lippo Cikarang”. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, variabel moderating adalah Pemeriksaan Pajak. Sedangkan, Variabel Independen dalam penelitan adalah Modernisasi Sistem Adminsitrasi Perpajakan dan Sanksi Pidana. Penggunaan data dalam penelitian ini adalah data Primer. Riset ini menyebarkan kuisioner terhadap 105 responden, yaitu karyawan dan pengusaha yang bekerja di kawasan industri Hyundai Lippo Cikarang, Bekasi. Metode penentuan sampel menggunakan metode sensus, yaitu semua populasi menjadi sampel penelitian. Pembuktian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda. Penelitian dilakukan dengan berberapa tahapan. Tahapan pertama adalah menggali teori dari pustaka dan pengumpulan data dari objek yang diriset. Tahapan kedua, mengumpulkan data primer melalui kuisioner penelitian. Tahapan ketiga, uji kelayakan data dengan menggunakan uji validitas dan uji reliabilitas. Tahapan keempat, tahapan pengujian hipotesis penelitian dengan menggunakan regresi berganda baik untuk pengujian hipotesis secara parsial maupun secara simultan. Tahapan kelima, melihat moderasi dari variabel moderating, mampu atau tidak memperkuat pengaruh dari variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil penelitian ini, membuktikan bahwa secara parsial dan secara simultan, variable Pemeriksaan Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Kemudian, moderasi dari Pemeriksaan Pajak, tidak mampu memperkuat pengaruh dari Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Sanksi Pidana Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kata Kunci: Modernisasi Sistem Administrasi, Sanksi Pidana, Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, Pemeriksaan Pajak.
Full Text:
PDFReferences
Erly, Suandy. 2006. Perencanaan Pajak.
Hamggana Sri, 2008 : Analisi Deskriptif Model Peraturan PPN Yang Menghambat Dan Yang
Meningkatkan Motivasi Menyetor PPN. Jurnal Studi Manajemen Competence.
Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.04/2000 “Kepatuhan perpajakan adalah
tindakan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang
berlaku dalam suatu negara”.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 235.KM03/2003 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Mentri Keuangan No. 544.KMK.04/2002 Tentang Kriteria Wajib Pajak
Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Lumbantoruan, Sophar, 1997. Ensiklopedia Perpajakan Indonesia, Jakarta: Erlangga.
MK No.192/PMK 03/2007, tentag tata cara penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu
dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Pandingan liberty 2008. Modernisasi Dan Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan
Undang-Undang Terbaru PT Elex Media Komputindo, Jakarta
PJ 47/2009 tentang petunjuk pelaksaan pemeriksaan bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak
Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, Pasal 1 angka 8
PER-16/PJ/2014. Tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk
elektronik. PMK N0. 17/PMK 03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 1
Sekaran, Uma , 2006, Metodologi Penelitian untuk Bisnis, Edisi 4, Buku 1, Jakarta: Salemba
Empat.
Sofyan, Marcus Taufan 2005. Pengaruh penerapan sisten administrasi perpajakan modern
terhadap kepatuhan wajib pajak, STAN, tanggerang.
Sony dan Rahayu, 2006. Perpajakan. Teory, dan Isu jakarta : Prenada Media Group.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 85/PJ/20011 tentang kebijakan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
UU No. 28 tahun 2007 KUP pasal 28 dan hal terhadap wajib pajak pernah dilakukan
pemeriksaan.
UU RI No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa pasal 1 ayat
(12),Safri Nurmantu. 2006. Pengantar Perpajakan. Jakarta:Kelompok Yayasan Obor
DOI: https://doi.org/10.52447/map.v1i2.757
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyrights of
Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi Bisnis & Ilmu Sosial
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
ISSN (P) : 2355 - 9993
ISSN (E) : 2527 - 953X