Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Dalam Perspektif Teori Restorative Justice (Studi Putusan Nomor : 20PID/SUS-Anak/2015/PN.PDG)
Abstract
Banyaknya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak akhir-akhir ini telah sangat memperhatinkan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penegak hukum wajib mengupayakan diversi bagi anak yang terlibat tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana pencabulan diberikan sanksi tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kasus anak sebagai pelaku pencabulan tentunya tidak mudah untuk memutuskan sanksi pidana kepada mereka, mengingat mereka merupakan seorang anak yang masih memiliki hak-hak untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, untuk menjaga dan melindungi hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum ini, maka disusunlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Putusan Nomor: 20Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg tidak sesuai dengan Undang-Undang perlindungan Anak dan serta tidak sesuai dengan penerapan konsep teori Restorative Justice. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif. (1) Apakah penjatuhan pidana penjara terhadap anak dalam Putusan Nomor: 20Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak? (2) Bagaimanakah seharusnya hukuman terhadap anak dalam kasus Putusan Nomor: 20Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg jika dikaji dari perspektif teori Restorative Justice?. Dari Hasil Penelitian diperoleh kesimpulan pembahasan bahwa (1) Penjatuhan pidana penjara terhadap anak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf n jo. Pasal 71A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang dimana anak melakukan penyimpangan sosial jadi seharusnya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 71 A UUPA. (2) Penerapan hukum yang ideal seharusnya di kembalikan kepada orang tua atau di berikan pelatihan atau bimbingan karena pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium) sesuai dengan Pasal 3 huruf g jo. Pasal 81 Ayat (5) .
Kata Kunci: Penjatuhan Pidana Penjara, Anak, Teori Restorative Justice
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v2i2.4873
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta