Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) Di Kabupaten Karangasem Bali
Abstract
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Tanah (PPJB) Di Kabupaten Karangasem BaliKeberadaan tanah sebagai hak milik yang dapat
dialihkan atau dijual, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuanketentuan
Pokok Agraria. Dalam menunjang pengaturan tersebut salah satu perangkat hukum yang
mengatur peralihan hak atas tanah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum
yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik sebagai bukti telah dilakukan perbuatan
hukum tertentu mengenai peralihan hak atas tanah yang terjadi melalui perjanjian jual beli tanah.
Hal tersebut diatur karena perjanjian jual beli tanah sering menimbulkan persoalan, seperti tidak
dilakukannya perjanjian jual beli tanah dengan menggunakan akta PPAT, tetapi dilakukan di
hadapan aparat desa atau kepala desa. Hal tersebut mengakibatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
tanah menjadi Akta Jual Beli tanah sering tidak berjalan dengan lancar, seperti perjanjian jual beli
tanah di Kabupaten Karangasem Bali. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini
yaitu, apa saja kendala Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah menjadi Akta Jual Beli tanah di
Karangasem Bali? dan bagaimana peran Pejabat Pembuat Akta Tanah pada pembuatan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli tanah di Karangasem Bali?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengkaji norma-norma hukum yang berlaku yang
berhubungan dengan perjanjian jual beli tanah. Hasil penelitian menunjukkan kendala dalam
Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah menjadi Akta Jual Beli tanah di Karangasem Bali, karena
kurang pahamnya masyarakat pada ketentuan hukum yang mengatur perjanjian jual beli tanah,
kurang pahamnya masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam
perjanjian jual beli tanah, kurang pahamnya masyarakat tentang peran Pejabat Pembuat Akta
Tanah dalam proses perjanjian jual beli tanah dan akibat kurangnya Pejabat Pembuat Akta Tanah
yang ada Kabupaten Karangasem Bali. Dalam menghadapi kendala-kendala tersebut perlu
dilakukan penyuluhan pada masyarakat tentang keberadaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur perjanjian jual beli tanah dan pentingnya fungsi atau peran Pejabat Pembuat Akta Tanah
dalam proses jual beli tanah. Demikian pula dengan keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah
perlu diadakan penambahan.
Kata Kunci : Tanah, Perjanjian Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v4i1.4899
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta