PERLINDUNGAN TERHADAP ASYLUM SEEKER DILUAR WILAYAH SUATU NEGARA KAITANNYA DENGAN TANGGUNG JAWAB NEGARA MENURUT PASAL 33 AYAT (1) KONVENSI 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI STUDI KASUS AUSTRALIA-INDONESIA
Abstract
This research aims to find out: first, whether the actions of Australia fought off and returning asylum seekers outside its territory by pushing it into the territory of Indonesia in accordance with article 33, paragraph (1) of the 1951 Convention on the Status of Refugees? Second, whether the entry into force of the Convention, 1951 and the 1967 Protocol on the Status of Refugees can be legally binding with respect to Indonesia as the country is not a party? The research method used is the juridical normative research methods using secondary data legal materials that consist of primary legal materials and legal materials tertiary secondary. A summary of research results as follows: first, that the treatment of Australia is a form of international offences because contrary to Article 33 of the 1951 Convention Refugee Status. Second, that Indonesia attached Convention 1951 and the 1967 Protocol on the Status of refugees.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Achmad Romsan, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Hukum Internasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Internasional, Bandung, Sanic Offict, 2003.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif,
Edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
,
Hotma Pardomuan Sibuea dan Heryberthus Sukartono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Krakatauw Book.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publihing, 2005.
Rocky Marbun, Hukum Hak Asasi Manusia: KUHAP Dalam Kajian HAM, Jakarta, Lentera Hukum Indonesia, 2013.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi kesatu, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011.
Sulaiman Hamid, Lembaga Suaka Dalam Hukum Internasional, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002.
Wagiman, Hukum Pengungsi Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
B. Jurnal
Sigit Riyanto, Prinsip Non-Refoulement dan Relevansinya dalam Hukum Internasional, Mimbar Hukum: 2010.
C. Internet
BBC News Indonesia, Australia Minta Pengertian Indonesia tentang Pencari Suaka. Diakses dari: http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/ 01/140122_abbott_bela_kebijakan, Pada 9 Juli 2014.
UNHCR, Pencari Suaka, Diakses dari: http://www.unhcr.or.id/id/siapa-yang- kami-bantu/pencari-suaka, Pada 4 Mei 2014.
Viva News, Australia Kembali Dorong Perahu Pencari Suaka ke Perairan RI: Sudah 3 kali Pencari Suaka didorong Tentara AL Australia ke Indonesia, Diakses dari: http://dunia.news.viva.co.id/news/read/473558-australia- kembali-dorong-perahu-pencari-suaka-ke-perairan-ri, Pada 1 Januari 2014.
VOA Bahasa Indonesia, PM Australia Puji Keberhasilan Upaya Penghentian Pencari Suaka, Diakses dari: http://www.voaindonesia.com/content/pm- australia-puji-keberhasilan-upaya-penghentian-pencari- suaka/1846522.html, Pada 11 Februari 2014.
VOA Bahasa Indonesia, Pencari Suaka: Australia Kembalikan Mereka dengan Sekoci Darurat, Diakses dari: http://www.voaindonesia.com/ content/pencari- suaka-katakan-australia-kirim-mereka-kembali-dengan- sekoci-darurat/1858906.html, Pada 15 Juni 2014.
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v6i2.7428
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta