Pertautan Kebijakan Imigrasi dan Hukum Serta Tantangan Dalam Penegakannya di Perbatasan Indonesia – Papua Nugini

Kemas Muhammad Yusri

Abstract


Era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi mempermudah pergerakan manusia termasuk di Indonesia. Kemudahan tersebut berdampak pada meningkatnya risiko Tindak Pidana Transnasional, khususnya di kawasan perbatasan yang strategis seperti Papua. Strategi efektif diperlukan untuk meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia. Pengawasan diperlukan guna mencegah tindak pidana transnasional dan mengamankan kedaulatan negara. Langkah pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia, terutama di Papua, perlu dikaji lebih lanjut. Kawasan perbatasan Indonesia, terutama dengan Papua Nugini, merupakan kawasan strategis dengan kerawanan tinggi terhadap keamanan. Banyak jalur ditemukan di perbatasan menambah risiko pelanggaran kedaulatan dan keamanan. Pengawasan dan kerjasama antarnegara di kawasan perbatasan menjadi penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana transnasional, melindungi kedaulatan, dan memperkuat keamanan nasional. Pengembangan infrastruktur dan teknologi pengawasan di perbatasan diperlukan untuk menutup jalur dan mengamankan wilayah strategis. Kolaborasi internasional dan penguatan hukum perlu ditingkatkan. Saran untuk penanganan masalah ini termasuk memperkuat kerjasama bilateral, meningkatkan kegiatan intelijen dan patroli, serta memperbaharui peraturan dan kebijakan terkait pengawasan perbatasan.


Full Text:

PDF

References


Barnes, Gina L. Bellwood: Prehistory Of The Indo-Malaysia Archipelago. Book Review: Antiquity61, 1987.

Madu, Ludiro. Mengelola Perbatasan Indonesia Di Dunia Tanpa Batas : Isu, Permasalahan Dan Pilihan Kebijakan. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Bandung: 1990.

Brunet, Emmanuel. “Theoindonesiazing Border : An Interdisiplinary Perspective“ https://doi/10.1080.14650040500318449. Geopolitics 10, 2005. (diakses 25 Desember 2023)

Gualini, Enrico. “Cross Border Governance : Inventing Regions In A Trans-Naational Multi-Level Polity’’ https://doi.org/10.1080/05213625.2003.10556833 DisP-The Planning Review 39, 2003. (diakses 25 Desember 2023)

Held, David et al. “Global Transformations:Politics, Economics and Culture”, In Politics at the Edge”

http://doi.org/10.1057/9780333981689 Palgrave Macmillan, 2000. diakses 25 Desember 2023

Undang Undang Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LNRI Tahun 1960 No.104. TLNRI No. 2043.

Undang Undang Tentang Keimigrasian. UU No. 6 Tahun 2011. LNRI Tahun 2011 No. 52. TLNRI No. 5216.




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v7i1.7642

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung