Instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Prinsip Dasar Peran Pengacara dan Penerapannya di Indonesia dan Malaysia

Wagiman Wagiman, Raden Rara Hapsari Tunjung Sekartaji

Abstract


Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelaku Kejahatan, bertujuan demi penghormatan bagi yang ditahan/dipenjara serta prinsip-prinsip dasar tentang peran Pengacara. Resolusi 18 No.140 memberikan perlindungan bagi Pengacara yang berpraktik terhadap pembatasan dan tekanan yang tidak semestinya dalam menjalankan fungsi keprofesiannya. Penelitian ini berfokus di Indonesia dan Malaysia sebagai anggota Asean. Pertanyaan penelitian ialah instrumen rujukan apa yang digunakan dalam implementasi bagi peran Pengacara dan sejauhmana terimplementasi di Indonesia dan Malaysia? Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, instrumen internasional PBB, pengaturan regional serta domestik. Hasil penelitian: Pertama, instrumen rujukan bagi Pengacara dalam mejalankan keprofesiannya adalah The Milan Plan of Action No. 139, yang didukung Resolusi No. 40/32; Piagam PBB yang menegaskan penciptaan keadilan dapat ditegakkan; penghormatan kebebasan fundamental tanpa diskriminasi. Deklarasi Universal HAM mengenai asas persamaan di hadapan hukum, hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang independen, jaminan yang diperlukan untuk pembelaan yang didakwa melakukan tindak pidana; serta Pengaturan Model Perilaku Profesional dan Kode Etik Tanggung Jawab Profesional di setiap negara. Kedua, Implementasi prinsip dasar di Indonesia bahwa Pengadilan tidak secara tegas merujuk pada Prinsip ini. Negara tidak mencampuri dan memposisikan independensi profesi hukum. Mahkamah Konstitusi merujuk UU Advokat, yang melindungi seorang Pengacara dari tuntutan perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan berlangsung demi kepentingan pembelaan klien. Implementasi di Malaysia dilaksanakan dengan penerapan prinsip ‘Non-intervensi dan independensi profesi hukum. Perlindungan bagi Pengacara dari intimidasi serta menghormati prinsip kerahasiaan antara Pengacara dan Klien.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v7i2.7865

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung