Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Praktik Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Muhammad Randhy, Pina Nurhandayani, Agung Pratama, Elsi Kartika Sari

Abstract


Penelitian ini menganalisis pengaruh budaya hukum terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia, yang menjadi fenomena kompleks akibat kemajuan teknologi, lemahnya literasi hukum, dan konsumtivisme masyarakat. Latar belakang masalah menunjukkan bahwa budaya hukum di Indonesia seringkali ditandai dengan kesadaran hukum yang rendah, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakseimbangan antara norma hukum tertulis dan penerapannya. Dalam konteks pinjaman online, banyak masyarakat yang kurang memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga rentan terhadap risiko dari penyedia layanan ilegal. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), menganalisis peraturan hukum, kebijakan, dan produk hukum lainnya yang relevan. Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan laporan yang terkait. Penelitian ini mengkaji fenomena dari sudut pandang teori subsistem hukum Lawrence M. Friedman, yang menekankan pentingnya substansi, struktur, dan budaya hukum dalam keberhasilan penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang kuat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka serta menekan praktik pinjaman online ilegal. Budaya hukum Indonesia yang cenderung toleran terhadap pelanggaran kecil, dipengaruhi oleh rendahnya literasi keuangan, tekanan konsumtif, dan lemahnya pengawasan, menjadi tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan masyarakat untuk memperkuat budaya hukum, meningkatkan literasi hukum dan keuangan, serta menciptakan ekosistem layanan keuangan yang aman dan sesuai aturan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Elsi Kartika Sari, A. S. (2017). Hukum dalam Ekonommi (Vol. 6). Jakarta: PT Grasindo.

Friedman, L. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. (M. khozim, Ed.) Bandung: Nusa Media.

Meliala, A. (n.d.). Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Suryono, R. R., Budi, I., & Purwandari, B. (2021). Detection of fintech P2P lending issues in

Indonesia.Heliyon, 7(4).

Jurnal/Artikel

Annur, C. M. (2023). Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal sejak Awal 2023, Ini Tren Bulanannya. Retrieved from Katadata Media Network: https://databoks.katadata.co.id/keuangan/statistik/98c203a230825ea/ada-39-ribu-aduan-kasus-pinjol-ilegal-sejak-awal-2023-ini-tren-bulanannya

Ardiputra, S., Yusri, M. A., & Iqbal Maulana, M. (2023). PUBLICA: Jurnal Pengabdian

Masyarakat.SOSIALISASI DAMPAK BAHAYA INTERNET PADA KALANGAN PELAJAR DI KABUPATEN MAJENE..

Febria Nurita, R., & Sugiarto, L. (n.d.). MEMBANGUN BUDAYA HUKUM INDONESIA

DI ERA GLOBALISASI. In Jurnal Cahaya Keadilan (Vol. 6, Issue 1). Finpay. (2022). Peluang dan Tantangan Fintech di Indonesia. Finpay.Id.

Finpay. (2022). Peluang dan Tantangan Fintech di Indonesia. Finpay.Id.

Fitriyani Pakpahan, E., & Winar, C. (n.d.). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam

MengawasiMaraknya Pelayanan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i03

Hidayatul Putra, A., & Waluyo. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman

OnlineBerkeadilan dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 11(1).

Jionny, V., Tendhyanto, M. A., & Prianto, Y. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI

EMERGENCY CONTACT YANG DICANTUMKAN SECARA SEPIHAK UNTUK PINJAMAN ONLINE.

Luqman Hakim, A., & Munandar, I. (2023). THE LEGALITY OF MURABAHAH

CONTRACTS SYSTEMIN ISLAMIC FINANCING INSTITUTIONS: An Analysis of Muḥammad Bin Ṣāliḥ Al-Uṡaimīn’s Thought. JURISTA, 7(1).

Maisarah, S. (2022). MEKANISME PENDIRIAN BISNIS FINTECH LENDING

(PINJAMAN ONLINE) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Badamai Law Journal, 7(2), 210.

Ismail, Maqdir, and Akhmad Ikraam. “Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia.” Vol. 2, July 2017.

Novita, W. S., & Imanullah, M. N. (2020). ASPEK HUKUM PEER TO PEER LENDING

(Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian). In Jurnal Privat Law (Vol. 1, Issue 2020). https://www.

Rahmatullah, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PADA

PINJAMAN ONLINEMENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1). https://doi.org/10.5281/Zenodo.3187539

Sari, B. H. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APLIKASI PINJAMAN ONLINE

ILLEGALSEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(2).

Siaran Pers Satgas Waspada Investasi, S. 0. (n.d.).

Yulianti, N., Masitoh, I., Kencana, L., & Desa Purbawinangun, K. (2024). Edukasi Bahaya

Pinjol Ilegal dan Judol serta Pencegahannya pada Remaja Desa Purbawinangun Kabupaten Cirebon Education on the Dangers of Illegal Online Loans and Online Gambling and Prevention for Teenagers in Purbawinangun Village Cirebon Regency. 4(2), 141–153. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v4i2.15143

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial mengatur layanan pinjaman online




DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v7i2.7912

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

ISSN Online : 2461-0798

Pengunjung