Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Praktik Pinjaman Online Ilegal di Indonesia
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
Elsi Kartika Sari, A. S. (2017). Hukum dalam Ekonommi (Vol. 6). Jakarta: PT Grasindo.
Friedman, L. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. (M. khozim, Ed.) Bandung: Nusa Media.
Meliala, A. (n.d.). Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Suryono, R. R., Budi, I., & Purwandari, B. (2021). Detection of fintech P2P lending issues in
Indonesia.Heliyon, 7(4).
Jurnal/Artikel
Annur, C. M. (2023). Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal sejak Awal 2023, Ini Tren Bulanannya. Retrieved from Katadata Media Network: https://databoks.katadata.co.id/keuangan/statistik/98c203a230825ea/ada-39-ribu-aduan-kasus-pinjol-ilegal-sejak-awal-2023-ini-tren-bulanannya
Ardiputra, S., Yusri, M. A., & Iqbal Maulana, M. (2023). PUBLICA: Jurnal Pengabdian
Masyarakat.SOSIALISASI DAMPAK BAHAYA INTERNET PADA KALANGAN PELAJAR DI KABUPATEN MAJENE..
Febria Nurita, R., & Sugiarto, L. (n.d.). MEMBANGUN BUDAYA HUKUM INDONESIA
DI ERA GLOBALISASI. In Jurnal Cahaya Keadilan (Vol. 6, Issue 1). Finpay. (2022). Peluang dan Tantangan Fintech di Indonesia. Finpay.Id.
Finpay. (2022). Peluang dan Tantangan Fintech di Indonesia. Finpay.Id.
Fitriyani Pakpahan, E., & Winar, C. (n.d.). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
MengawasiMaraknya Pelayanan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i03
Hidayatul Putra, A., & Waluyo. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman
OnlineBerkeadilan dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 11(1).
Jionny, V., Tendhyanto, M. A., & Prianto, Y. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
EMERGENCY CONTACT YANG DICANTUMKAN SECARA SEPIHAK UNTUK PINJAMAN ONLINE.
Luqman Hakim, A., & Munandar, I. (2023). THE LEGALITY OF MURABAHAH
CONTRACTS SYSTEMIN ISLAMIC FINANCING INSTITUTIONS: An Analysis of Muḥammad Bin Ṣāliḥ Al-Uṡaimīn’s Thought. JURISTA, 7(1).
Maisarah, S. (2022). MEKANISME PENDIRIAN BISNIS FINTECH LENDING
(PINJAMAN ONLINE) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Badamai Law Journal, 7(2), 210.
Ismail, Maqdir, and Akhmad Ikraam. “Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia.” Vol. 2, July 2017.
Novita, W. S., & Imanullah, M. N. (2020). ASPEK HUKUM PEER TO PEER LENDING
(Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian). In Jurnal Privat Law (Vol. 1, Issue 2020). https://www.
Rahmatullah, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PADA
PINJAMAN ONLINEMENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1). https://doi.org/10.5281/Zenodo.3187539
Sari, B. H. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APLIKASI PINJAMAN ONLINE
ILLEGALSEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(2).
Siaran Pers Satgas Waspada Investasi, S. 0. (n.d.).
Yulianti, N., Masitoh, I., Kencana, L., & Desa Purbawinangun, K. (2024). Edukasi Bahaya
Pinjol Ilegal dan Judol serta Pencegahannya pada Remaja Desa Purbawinangun Kabupaten Cirebon Education on the Dangers of Illegal Online Loans and Online Gambling and Prevention for Teenagers in Purbawinangun Village Cirebon Regency. 4(2), 141–153. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v4i2.15143
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial mengatur layanan pinjaman online
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v7i2.7912
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta