PENERAPAN RESTITUSI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI DAN PENCUCIAN UANG. (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2113 K/ PID.SUS/2023)
Abstract
Kejahatan ekonomi berupa tindak pidana Perbankan atau melakukan kegiatan usaha dan beroperasi menghimpun dana dari masyarakat seolah Perbankan menjadi kejahatan yang menelan banyak Korban. Metode penelitian yang dilakukan dengan Yuridis Normatif melalui studi kepustakaan, dengan rumusan permasalahan; 1) Bagaimanakah pengaturan terkait Restitusi sebagai hak korban Tindak Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang dikaitkan dengan upaya pemenuhan hak-hak korban menurut sistem hukum di Indonesia? 2)Bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap hak Restitusi korban dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 serta Konsep Perampasan Asset dalam Hukum Indonesia di Masa Datang (Ius Contituendum) ?, dan ditemukan serta disimpulkan, Pertama bahwa pengaturan terkait Restitusi sebagai hak korban Tindak Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang (Money Laundry) dikaitkan dengan upaya pemenuhan hak-hak korban menurut sistem hukum di Indonesia, sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan , yang pada intinya mengatur Korban berhak mendapatkan ganti rugi menyeluruh untuk memulihkan hak-hak miliknya namun tidak dijabarkan secara rinci terkait bentuk tindak pidana yang diberikan restitusi selain Korban Terorisme dan Pelanggaran HAM.
Kedua Bahwa upaya perlindungan hukum terhadap hak Restitusi korban dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023, di mana walaupun perbuatan Terdakwa telah memenuhi kualifikasi tindak pidana namun dalam Putusan Kasasi tersebut tidak ditemukan perlindungan hak korban, dan hal tersebut merupakan implikasi ketidaktegasan dalam pengaturan Restitusi pada Peraturan Perundanganundang terkait Restitusi sehingga menimbulkan keragu-keraguan Hakim dalam penerapannya terhadap seluruh Korban. Adapun konsep Perampasan Asset dalam Hukum Indonesia di Masa Datang (Ius Contituendum) dalam Rancangan Undangundang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku
Amrullah, M. Arief. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), Malang: Bayumedia Publishing , 2004
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana,2010
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip.,1995
Sirait, Timbo Mangaranap, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
. Hukum Pidana Khusus dalam Teori dan Penegakannya, Yogyakarta: Deepublish, 2021
Remmelink, Jan. Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, terjemahan Tristam P. Moeliono, Jakarta: Gramedia Pusaka Utama, 2003
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2006
Sunarso, Siswantoro. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Untung, Budi. Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta : Penerbit Andi, 2000 Widjaja, Liza. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
C. Jurnal
Candra, Septa. “Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia” Jurnal Prioris, 3, 3 (2012): 112.
Damayanti, Indah. Radea Respati Paramudhita, “Peran Restitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. UNES Law Review, Volume 6, Jilid 3, 8585- 8591, 2024 : 8586
Hattu, J. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan”, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2010 : 36
Iswari, Fauzi & Azriadi, “Tindak Pidana Ekonomi Serta Pengaturannya Dalam Sistem Hukum Indonesia, Sumbang 12 Journal, Volume 1 Nomor 1, 2022,
Kamila, Fathya, Muhammad Rizal, Tetty Herawati, Dodi sukmayana, “Pengaruh Transparansi Terhadap Perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya”, Coopetition, Jurnal Ilmiah Manajemen, Vol. 14 No 3, 2023 , hlm. 603
Maria Novita Apriyani, “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Risalah Hukum, Volume 17, Nomor 1, Juni 2021 : 5
Murtadho, Achmad. ‘Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan’, Jurnal Ham, 11.3 (2020) : 445
Sulistiani, Lies. “Problematika Hak Restitusi Korban pada Tindak Pidana yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 7, Nomor 1, 2022 : 83
Wijaya, Irawan Adi, Hadi Purwadi, Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, (Vol. 6 No.2, 2022 : 100
D. Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung R.I., Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023
E. Website
Detiknews, "MA Ungkap 'Dosa' Bos IndoSurya: Himpun Dana Rp 106 Triliun Layaknya Bank", tersedia di https://news.detik.com/berita/d-6912398/ma-
ungkap-dosa-bos-indosuryahimpun-dana-rp-106-triliun-layaknya-bank., diakses 30 Januari 2024
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v7i2.8120
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta