Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia (Studi Kasus Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Psw)
Abstract
Praktik politik uang (money politics) yakni bentuk pelanggaran serius yang sering terjadi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merusak integritas dan kredibilitas pemilu, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum pidana terhadap individu yang melakukan praktik money politics dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan objek kajian berupa Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Psw. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan (statute approach) serta kajian terhadap putusan pengadilan (case approach). Temuan penelitian memperlihatkan bahwa praktik politik uang telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memuat ketentuan mengenai ancaman hukuman pidana berupa kurungan penjara serta denda dalam jumlah signifikan. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada asas kesalahan (mens rea), di mana unsur kesengajaan dan kemampuan bertanggung jawab menjadi faktor penentu. Putusan PN Pasarwajo menegaskan bahwa pelaku politik uang dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya pencegahan yang komprehensif melalui penegakan hukum yang konsisten, pendidikan politik, dan pengawasan pemilu diperlukan untuk meminimalisasi praktik politik uang di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v8i1.8736
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta